Rabu, 10 Juni 2020

TIDAK SEMUA ORANG YANG DATANG BERTANDANG KERUMAH KITA DISEBUT TAMU

Oleh : Ustadz Aan Chandra Thalib

Perbedaan antara DHAYF (tamu) dan ZAIR (orang yang datang bertandang/berkunjung)

Tamu (dhayf) adalah orang yang sengaja datang kepada kita dari tempat yang jauh seperti dari luar kota atau luar negeri. Sedangkan zair adalah orang yang mengunjungi kita namun masih satu kota atau satu komplek dengan kita.
Karena kondisi yang jauh dari kampung halaman inilah syariat kita mewajibkan hak-hak khusus untuk mereka, seperti memberi tempat tinggal dan makanan serta hal-hal yang diperlukan mereka selama tiga hari dan ditambah 1 hari sebagai bentuk ihsan. Oleh karena itu hadits-hadits yang menganjurkan untuk memuliakan tamu berlaku bagi orang yang kondisinya seperti di atas. Adapun bagi orang yang biasa berkunjung dan masih dalam satu kota atau satu komplek dengan kita, maka dia tidak disebut sebagai tamu, dia juga tidak berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana yang didapat oleh tamu. Hanya saja kita tetap dianjurkan berbuat baik kepadanya sebagai bentuk ihsan.

Faidah dari majelis Syaikh Shalih Al Ushaimiy di Masjid Nabawi beberapa tahun yang lalu.

Catatan :

Faidah ini juga disebutkan oleh Imam Al-Alusy di dalam kitab Nail Al Arab fi Ma'rifati Ahwal Al Arab. Buku ini secara khusus menyebutkan kebiasaan atau urf orang-orang arab dalam menggunakan kata dan istilah. Karena Syariat kita diturunkan dalam bahasa arab, maka sangat penting mengetahui bagaimana sebuah kata atau istilah dalam bahasa arab diaplikasikan oleh orang-orang arab, dan lebih khusus mereka yang hidup di masa Rasulullah dan menyaksikan turunnya wahyu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar