Selasa, 16 Juni 2020

Toleransi dan Menghargai Perbedaan Tanpa Mengucapkan Selamat Hari Raya terhadap Kawan-Kawan Non-Muslim yang Tidak Disertai Pembenaran Keyakinan Agama Lain dalam Madzhab Syafi'i & Ijma' (Konsensus) Ulama

Oleh : Ustadz Nur Fajri Romadhon

Islam memiliki konsep umum yang begitu toleran terhadap perbedaan, bahkan terhadap non-muslim. Siapapun yang membaca sirah Kanjeng Nabi, pastilah menjumpai fakta-fakta yang membuat hati terenyuh dan makin cinta keluhuran Islam. Hanya saja, ada beberapa hal terkait hubungan non-muslim yang beliau tidak lakukan, termasuk "tahniah" (mengucapkan selamat) pada hari raya mereka. Di zaman itu Nabi menyaksikan Musyrikin berhari raya, Yahudi merayakan hari raya, Nasrani pun saat itu sudah rutin merayakan hari raya dan berinteraksi dengan kaum muslimin. Tetapi di saat para Shahabat menghikayatkan "tahniah" sesama muslim dalam Idul Fitri & Idul Adha, tidak pernah ada hikayat bahwa Nabi, Shahabat, Tabi'in, dan ulama abad-abad setelahnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim padahal mereka begitu toleran berinteraksi dengan non-muslim di luar pembahasan "tahniah". Yang ada justru sejumlah Shahabat dan ulama melarang turut serta dalam hari raya mereka. Saat itu pun hubungan dengan non-muslim tidak selalu perang, justru banyak yang damai dan berhubungan baik. Ada non-muslim dzimmi, musta'man, dan mu'ahad pula.

Pembahasan mengucapkan "tahniah" kemudian secara khusus dibahas di sekitar abad IV Hijriyah. Imam Al-Hulaimi (w. 403 H), salah seorang ulama terkemuka Madzhab Syafi'i, melarang mengucapkan "tahniah" (ucapan selamat) terhadap hari raya Paskah dan Nowruz. Beliau mengatakan:

ولا أن يهنئه بفصحه بحال، ولا بالنيروز والمهرجان .

"Dan tidak boleh sama sekali seorang muslim memberikan tahniah/ucapan selamat hari raya kepada non-muslim pada Paskah, Nowruz, tidak pula Mahrajan."
[Al-Minhaj fi Syuabil Iman (3/349) cet. Darul Fikr]

Berselang 4 abad, yakni di abad VIII Hijriah, yang bahkan sampai dinukilkan terjadinya ijma' di abad tersebut. Ingat, abad VIII Hijriah artinya sudah melalui masa Perang Salib (490-670 H), menjelang pembebasan Konstantinopel (857 H), dan menjelang terusirnya muslim dari Andalusia (897 H). Semua membuktikan bahwa interaksi muslim dengan non-muslim saat konsensus haramnya tahniah itu dinyatakan sudah begitu lama dan beragam, mulai dari perang, damai, minoritas muslim di wilayah non-muslim, minoritas non-muslim di wilayah muslim, dst. Bukan hanya situasi perang sebagaimana klaim sebagian pihak. Bolehnya ucapan selamat kepada kawan-kawan non-muslim terkait selain hari raya semisal prestasi dan pernikahan pun tidak berarti bolehnya selamat terkait hari raya mereka. Apalagi kenyataan yang jelas bahwa toleransi dan sikap ramah menghargai perbedaan bukan dengan "selamat hari raya" tetapi dengan "silakan berhari raya".

Dari sinilah jelas bahwa tidak tepat anggapan bahwa pembahasan khusus tentang hukum "tahniah" (mengucapkan selamat) terkait hari raya kawan-kawan non-muslim baru dibahas di zaman modern (abad XV Hijriah). Serta tidak benar anggapan bahwa yang melarang hanyalah ulama dari kalangan tertentu. Juga dari sinilah kita perlu meninjau kritis anggapan bahwa andai ulama klasik sepakat mengharamkan, maka zaman sekarang sudah berbeda hukumnya.

Di antara ulama di abad VIII Hijriah yang mengulas secara spesifik terkait "tahniah" terkait hari raya non-muslim dari Madzhab Syafi'i ialah Imam Kamaluddin Ad-Damiri (w. 808 H), ulama besar Al-Azhar Kairo Mesir, yang menyatakan saat mensyarah Minhaj Thalibin karya Imam An-Nawawi :

يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ .

"Dan orang yang mengucapkan selamat kepada non-muslim dzimmi terkait hari rayanya dihukum dengan hukuman takzir."
[An-Najmul Wahhaj fii Syarhil Minhaj (9/244) cet Darul Minhaj]

Sekitar dua abad berikutnya, pendapat tentang hukuman takzir atas mereka yang mengucapkan tahniah (selamat hari raya) kepada non-muslim dzimmi ini dipertegas kembali oleh Imam Syihabuddin Ar-Ramli (w. 957 H) dalam Hasyiyah beliau terhadap Asnal Mathalib tulisannya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) berikut :

ويُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ .

"Dan orang yang mengucapkan selamat kepada non-muslim dzimmi terkait hari rayanya dihukum dengan hukuman takzir."
[Hasyiyah Ar-Ramli Al-Kabir 'ala Asnal Mathalib (4/162) cet. Al-Maymaniyyah]

Tidak lama berselang, kedua pembahasan tadi diulang lagi sebagai pernyataan madzhab oleh Imam Al-Khathib Asy-Syirbini (w. 977 H), yang juga ulama besar Al-Azhar Kairo Mesir, dalam statement beliau juga saat mensyarah Minhaj Thalibin-nya Imam An-Nawawi.

ويُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـده .

"Dan orang yang mengucapkan selamat kepada non-muslim dzimmi terkait hari rayanya dihukum dengan hukuman takzir."
[Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'anil Minhaj (4/255) cet. Darul Ma'rifah, dikutip juga dalam Fatwa MUI Pusat no. 56 tahun 2016]

Hukuman takzir sebagaimana dijelaskan dalam Minhaj Thalibin sendiri, merupakan hukuman atas kemaksiatan (dosa/keharaman) yang tidak dirinci bentuk hukuman atau kaffaratnya dalam Al Quran ataupun Hadits. Bentuk hukumannya beragam sesuai kebijakan pemerintah.

Imam An-Nawawi (w. 676 H) katakan :

يعزر في كل معصية لا حد لها ولا كفارة بحبس أو ضرب أو صفع أو توبيخ ، ويجتهد الإمام في جنسه وقدره .

"Setiap kemaksiatan (dosa/keharaman) yang tidak ada rincian hukuman ataupun kaffaratnya (dalam Al Quran/Hadits), pelakunya dihukum dengan hukuman takzir berupa penjara, cambuk, pukulan, atau teguran keras. Pemerintah dipersilakan berijtihad dalam menentukan jenis dan kadarnya."
[Minhaj Thalibin hlm. 514 cet. Darul Minhaj]

Apa yang ditulis oleh keempat ulama terkemuka Syafi'iyyah lintas zaman di atas sesuai dengan nukilan konsensus oleh Imam Ibnul Qayyim (w. 751 H) atas haramnya tahniah hari raya non-muslim.

Imam Ibnu Qayyimil-Jauziyyah (w. 751 H) mengatakan :

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول : عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه . فهذا إن سلم قائله من الكفر ، فهو من المحرمات .

"Adapun mengucapkan 'selamat' terkait syiar-syiar kekufuran khas non-muslim, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat terkait hari raya dan puasa mereka,
semisal ucapan, 'Hari raya nan berkah!', 'Selamat berbahagia di hari raya ini!', atau semisalnya.
Muslim yang mengucapkan ini meskipun tidak menjadi kafir dengannya, tetapi telah melakukan perbuatan haram."
[Ahkam Ahlidz Dzimmah (1/441) cet. Ramady lin Nasyr, dikutip juga dalam Fatwa MUI Pusat no. 56 tahun 2016]

Konsensus ulama yang dinukilkan Imam Ibnul Qayyim pada abad VIII H di atas belum ada yang mengritiknya di abad VIII H ataupun beberapa abad setelahnya. Belum pula dijumpai sebelum Imam Ibnul Qayyim satupun ulama yang memfatwakan hal berbeda dalam kasus "tahniah hari raya non-muslim" ini.

Kenyataan yang ada justru Imam Ad-Damiri, Imam Syihabuddin Ar-Ramli, dan Imam Al-Khathib Asy-Syarbini, yang notabene berbeda madzhab dengan Imam Ibnul Qayyim dalam fiqh dan ushuluddin, sepeninggal wafatnya Imam Ibnul Qayyim justru menegaskan terlarangnya "tahniah hari raya non-muslim".

Dalam Ushul Fiqh, ijma' kebenarannya absolut dan terlarang hukumnya membuat pendapat menyelisihi ijma' sah yang sudah dinyatakan ulama sebelumnya. Imam As-Sarakhshi (w. 490 H), salah satu ulama Ushul Fiqh terkemuka dari Hanafiyyah, menyatakan :

الإجماع موجب للعلم قطعاً بمنزلة النص ، فكما لا يجوز ترك العمل بالنص باعتبار رأي يعترض له : لا يجوز مخالفة الإجماع برأي يعترض له بعدما انعقد الإجماع .

"Ijma' (konsensus/kesepakatan ulama) memberikan informasi hukum yang absolut kebenarannya sebagaimana nash (dalam Ushul Fiqh, nash bermakna ayat/hadits yang pemahamannya disepakati hanya 1 makna, tidak multi tafsir -pent). Maka sebagaimana tidak boleh mengabaikan nash karena logika/pendapat yang dikemukakan seseorang untuk menyangkal nash, tidak boleh pula menyelisihi ijma' dengan logika/pendapat yang menyangkalnya setelah telah terjadi ijma'."
[Ushul As-Sarakhsi (1/308) cet. Nu'maniyyah]

Tidak hanya konsensus ulama akan haramnya tahniah hari raya non-muslim, Imam Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya hanya haram (dosa), bukan kekufuran. Kecuali tentu saja kalau disertai pembenaran terhadap keyakinan non-muslim atau kalau ucapan selamatnya berlebihan dari sekadar tahniah. Karena kalau disertai pembenaran terhadap kekufuran, maka semua ulama termasuk yang membolehkan tahniah pun malah mengatagorikannya ke dalam kekufuran, bukan hanya haram. Tentu bukan karena menyelisihi konsensus haramnya tahniah hari raya non-muslim tanpa disertai pembenaran keyakinan karena nampaknya ijma' ini tidak masuk katagori ma'lumun minad diini bidh dharurah. Hal ini masuknya justru ke pembahasan riddah, sebagaimana kata Imam An-Nawawi berikut.

من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى ، أو شك في تكفيرهم ، أو صحح مذهبهم ، فهو كافر وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده .

"Barangsiapa yang tidak menganggap kufur non-muslim seperti umat Nasrani, ragu-ragu akan kekufuran mereka, atau bahkan membenarkan keyakinan mereka, maka ia telah kufur meskipun bersamaan dengan itu meyakini dan menampakkan Islam."
[Raudhah Thalibin (7/290) cet. Dar 'Alam Kutub]

Penting diingat bahwa nukilan ijma' Imam Ibnul Qayyim yang tidak ada yang membatalkannya di zaman sebelumnya ataupun yang mengritisinya beberapa waktu setelahnya bukanlah masuk pada pembahasan Ijma' Sukuti. Itu karena pada Ijma' Sukuti yang didiamkan adalah "pendapat", bukan "nukilan konsensus". Apalagi ternyata ulama madzhab lain setelah beliau malah menyetujui keharamannya. Jadi yang dipertanyakan bukan lagi keabsahan nukilan konsensus ini, tetapi adakah yang menyelisihinya sebelum beliau dan adakah yang mengritisinya di abad-abad yang dekat setelah beliau?

Akan tetapi barulah di abad XV Hijriah, sejumlah ulama besar -rahimahumullah wa hafizhahum- (tidak termasuk Syaikh Muhammad Rasyid Ridha karena setelah saya mengecek langsung di 3 tempat dalam kitab fatwa beliau, saya tidak mendapati statement pembolehan tahniah -pen) memfatwakan bolehnya mengucapkan selamat terkait hari raya non-muslim. Ini meskipun tetap wajib menghormati para ulama besar tersebut, tetap saja dianggap penyelisihan terhadap ijma'. Andai ada yang menganggap illah berbeda, maka sebenarnya ini perlu ditinjau ulang mengingat kondisi tiap wilayah Islam tidak sama dan kondisi sekarang tidak jauh berbeda dengan masa ulama klasik di atas. Jangan juga sampai mengabaikan nukilan pendapat ulama lintas zaman di atas sehingga terkesan bahwa masalah ini belum pernah dibahas dan bahwa yang melarang hanyalah mereka yang disebut kaum intoleran. Tabik.

Catatan & Kesimpulan :

1. Kaum muslimin sudah terbiasa berinteraksi secara toleran dengan non-muslim sejak zaman Nabi dan sudah terbiasa melalui hari raya mereka tetapi tidak ada riwayat bahwa mereka mengucapkan selamat.

2. Sejumlah Shahabat dan ulama justru melarang turut serta dalam hari raya mereka.

3. Di abad VIII Hijriah, ada nukilan konsensus ulama terkait haramnya "tahniah" (mengucapkan selamat) terkait hari raya non-muslim dan tidak ada ulama sebelumnya yang punya pendapat berbeda tidak pula ada ulama yang mengritisi nukilan konsensus ini di beberapa abad setelahnya padahal ulama yang menukilnya populer dan buku beliau tersebar. Ini berbeda dengan Ijma' Sukuti.

4. Ijma' adalah dalil yang absolut kebenarannya serta tidak boleh dilanggar setelah ia terwujud.

5. Di abad IV, V, IX, dan X Hijriah ulama-ulama Syafi'iyyah secara tegas menyebutkan bahwa "tahniah" hari raya non-muslim tidak boleh sama sekali, bahkan justru dihukum takzir, dan takzir hanyalah pada dasarnya diberlakukan pada keharaman.

6. Interaksi muslim dengan non-muslim saat itu sudah lama dan beragam. Tidak hanya perang, tetapi juga damai, minoritas muslim di wilayah non-muslim, sebaliknya, dst.

7. Ulama yang membolehkan baru ada di abad XV Hijriah. Itu pun masih ada ulama sezaman yang tegas melarang atau menyatakannya sebagai syubhat. Karena itulah pendapat yang membolehkan -dengan penuh takzim kepada ulama yang berpendapat- layak dianggap syadz (ganjil) karena menyelisihi ijma' dan perkara ini bukan khilafiyyah yang muktabar. Apalagi illat dan alasan yang disampaikan juga berlaku di abad VIII Hijriah dan sebelumnya.

8. Ulama yang secara spesifik melarang berasal dari abad IV, V, VIII, IX, X, dan XV serta juga berasal dari sejumlah kalangan yang berbeda madzhab fikih dan ushuluddinnya.

9. Pembahasan haram-tidaknya mengucapkan selamat terkait hari raya non-muslim tidak tergantung dengan pembenaran keyakinan non-muslim, karena kalau disertai pembenaran keyakinan non-muslim, maka semua ulama termasuk yang membolehkan sekadar mengucapkan selamat pun menyepakati bahwa itu bukan hanya haram, tetapi juga merupakan kekufuran.

10. Sebagian ulama bisa saja keliru ketika ternyata menyelisihi ijma' disebabkan alasan tertentu, tetapi meski kita tidak ikuti mereka dalam pendapat yang syadz (ganjil) di perkara ini, tetaplah para ulama adalah ahli waris para nabi yang wajib dihormati.

11. Nasihat yang bijak harus tetap disampaikan kepada yang melanggar konsensus di atas tanpa pilih-pilih sekalipun yang melakukannya adalah guru, kawan politik, dan rekan seorganisasi. Dengan tetap meyakini bahwa orang/ulama/organisasi dinilai baik adalah karena dominasi kebaikan pada dirinya, tidak harus karena kesempurnaannya. Jangan sampai ada standar ganda di antara kita (tulisan ini pun ditujukan dengan penuh cinta dan hormat kepada siapapun -pen).

12. Dalam kondisi dipaksa/darurat, perbuatan haram, bahkan kekufuran, boleh saja dilakukan. Hanya saja wajib jujur dan ditinjau dalam-dalam mengenai tingkat darurat/keterpaksaannya.

13. Hukum terkait tahniah dari lembaga negara di sejumlah negara perlu ditinjau detil, sangat mungkin beda hukumnya di beberapa tatanan masyarakat. Tetapi hukum asal bertahniah dari pribadi muslim, maka yang saya pribadi yakini hukumnya ialah haram (bukan serta merta kekufuran) sebagaimana statement ulama Syafi'iyyah dan konsensus ulama di atas.

14. Bagaimanapun tidak bertahniah bukanlah ciri intoleransi dan radikalisme sebagaimana ulama yang membolehkan bertahniah tanpa pembenaran keyakinan non-muslim tidak boleh dituduh rusak akidah apalagi dikafirkan.

15. Saya secara pribadi yang minta maaf sedalam-dalamnya terhadap kawan-kawan non-muslim karena mengikuti madzhab syafi'i dan konsensus ulama yang melarang mengucapkan selamat hari raya non-muslim. Tetapi sejak dulu dan selalu saya akan berusaha bergaul dalam urusan dunia dengan baik dan toleran, semisal mengucapkan selamat pada selain yang terkait hari raya, apalagi kita sama-sama cinta Indonesia dan menghargai keragaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar