Rabu, 10 Juni 2020

Hukum Berdoa dan Berdzikir Secara Berjamaah

Berdoa bersama kalau yang dimaksud adalah satu orang berdoa sedangkan yang lain mengamini, maka ini ada 2 keadaan :

Pertama : Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa’ (minta hujan) dan Qunut.

Kedua : Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran, dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid’ah.

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah ditanya :

يكره أن يجتمع القوم يدعون الله سبحانه وتعالى ويرفعون أيديهم؟

“Apakah diperbolehkan sekelompok orang berkumpul, berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dengan mengangkat tangan?”

Maka beliau mengatakan :

ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد، إلا أن يكثروا

“Aku tidak melarangnya jika mereka tidak berkumpul dengan sengaja, kecuali kalau terlalu sering.”
(Diriwayatkan oleh Al-Marwaziy di dalam Masail Imam Ahmad bin Hambal wa Ishaq bin Rahuyah, 9/4879)

Berkata Imam Al-Marwaziy rahimahullah :

وإنما معنى أن لا يكثروا: يقول: أن لا يتخذونها عادة حتى يعرفوا به

“Dan makna “jangan terlalu sering” adalah jangan menjadikannya sebagai kebiasaan, sehingga dikenal oleh manusia dengan amalan tersebut.”
(Masail Imam Ahmad bin Hambal wa Ishaq bin Rahuyah, 9/4879)

Adapun dzikir bersama, dipimpin oleh seseorang kemudian yang lain mengikuti secara bersama-sama maka ini termasuk bid’ah, tidak ada dalilnya dan tidak diamalkan para salaf. Bahkan mereka mengingkari dzikir dengan cara seperti ini, sebagaimana dalam kisah Abdullah bin Mas’ud ketika beliau mendatangi sekelompok orang di masjid yang sedang berdzikir secara berjamaah, maka beliau mengatakan :

مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ … وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتِكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صلى الله عليه وسلم مُتَوَافِرُونَ ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِي نَفْسِي فِي يَدِهِ ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ؟! أَوْ مُفْتَتِحُوا بَابَ ضَلاَلَةٍ ؟

“Apa yang kalian lakukan?! Celaka kalian wahai ummat Muhammad, betapa cepatnya kebinasaan kalian, para sahabat Nabi kalian masih banyak, dan ini pakaian beliau juga belum rusak, perkakas beliau juga belum pecah, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, kalian ini berada di atas agama yang lebih baik dari agama Muhammad, atau kalian sedang membuka pintu kesesatan?"
(Diriwayatkan oleh Ad-Darimi di dalam Sunannya no. 210, dan dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Al-Al-Albani di dalam Ash-Shahihah 5/12)[1]

Berkata Imam Asy-Syathibi rahimahullah :

فإذا ندب الشرع مثلا إلى ذكر الله فالتزم قوم الاجتماع عليه على لسان واحد وبصوت أو في وقت معلوم مخصوص عن سائر الأوقات ـ لم يكن في ندب الشرع ما يدل على هذا التخصيص الملتزم بل فيه ما يدل على خلافه لأن التزام الأمور غير اللازمة شرعا شأنها أن تفهم التشريع وخصوصا مع من يقتدى به في مجامع الناس كالمساجد

“Jika syariat telah menganjurkan untuk dzikrullah misalnya, kemudian sekelompok orang membiasakan diri mereka berkumpul untuknya (dzikrullah) dengan satu lisan dan satu suara, atau pada waktu tertentu yang khusus maka tidak ada di dalam anjuran syariat yang menunjukkan pengkhususan ini, justru di dalamnya ada hal yang menyelisihinya, karena membiasakan perkara yang tidak lazim secara syariat akan dipahami bahwa itu adalah syariat, khususnya kalau dihadiri oleh orang yang dijadikan teladan di tempat-tempat berkumpulnya manusia seperti masjid-masjid.”
(Al-I’tisham, 2/190)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
“Alhamdulillah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para makmum tidak pernah berdoa (bersama-sama-red) setelah shalat lima waktu, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang setelah shalat subuh dan ashar. Dan hal itu tidak pernah diriwayatkan dari seorang pun (Ulama Salaf-red), juga tidak ada seorang pun dari para imam (Ulama) yang menyukainya. Barangsiapa meriwayatkan dari Imam Syafi’i rahimahullah, bahwa beliau menyukainya, maka orang itu telah berbuat keliru terhadap Imam Syafi’i rahimahullah. Perkataan Imam Syafi’i rahimahullah yang ada di dalam kitab-kitab beliau meniadakan hal itu. Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan lainnya tidak menyukainya. Walaupun ada sekelompok orang dari pengikut Imam Ahmad rahimahullah, Imam Abu Hanîfah rahimahullah, dan lainnya menyukai doa (jama’ah-red) setelah shalat subuh dan ashar. Mereka berkata: “Karena tidak ada shalat setelah dua shalat ini, maka diganti dengan doa”. Ada juga sekelompok orang dari pengikut Imam Syafi’i rahimahullah dan lainnya menyukai doa (jama’ah-red) setelah shalat lima waktu. Namun mereka semua sepakat bahwa orang yang meninggalkan doa (setelah shalat), dia tidak diingkari. Barangsiapa mengingkarinya, maka orang itu telah berbuat keliru dengan kesepakatan ulama. Karena berdoa (berjama’ah) itu tidak diperintahkan, baik dengan perintah wajib atau sunnah, pada tempat ini (setelah shalat-red)”.
(Majmû’ Fatâwa 22/512-513)

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan

Soal :
Saya menyaksikan sebagian orang yang shalat, setelah selesai shalat mereka berdoa kepada Allah dengan berjamaah. Ini dilakukan setiap selesai shalat. Apakah ini dibolehkan? Mohon berikan jawaban kepada kami, semoga anda dibalas dengan pahala.

Jawab :

Berdoa setelah shalat tidak mengapa. Namun hendaknya setiap Muslim berdoa masing-masing. Baik ia berdoa untuk dirinya sendiri, untuk saudaranya sesama Muslim, berdoa untuk kebaikan agamanya atau kebaikan dunianya, namun dilakukan sendiri-sendiri. Tidak dengan berjamaah.

Adapun berdoa berjamaah setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga tidak pernah diriwayatkan dari generasi terbaik umat ini (yaitu sahabat Nabi, tabi’in, tabi’ut tabi’in) bahwa mereka berdoa berjamaah dengan cara imam mengangkat tangannya lalu diikuti para makmum mengangkat tangannya kemudian mereka berdoa berjamaah bersama imam. Ini adalah bid’ah.

Adapun setiap orang berdoa masing-masing tanpa mengangkat tangan, dan tidak membuat berisik, maka ini tidak mengapa. Baik setelah shalat fardhu ataupun setelah shalat sunnah.
(Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/680)

Wallahu a'lam

Catatan kaki :

[1] Atsar lengkapnya adalah sebagai berikut :

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ فَقَالَ أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ قُلْنَا لَا فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعًا فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّي رَأَيْتُ فِي الْمَسْجِدِ آنِفًا أَمْرًا أَنْكَرْتُهُ وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلَّا خَيْرًا قَالَ فَمَا هُوَ فَقَالَ إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْمَسْجِدِ قَوْمًا حِلَقًا جُلُوسًا يَنْتَظِرُونَ الصَّلَاةَ فِي كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ وَفِي أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ كَبِّرُوا مِائَةً فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً فَيَقُولُ هَلِّلُوا مِائَةً فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً وَيَقُولُ سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً قَالَ فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ قَالَ مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئًا انْتِظَارَ رَأْيِكَ وَانْتِظَارَ أَمْرِكَ قَالَ أَفَلَا أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ قَالُوا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ قَالَ فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ قَالُوا وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ قَالَ وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِي لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلَمَةَ رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِ

Telah mengabarkan kepada kami Al Hakam bin Al Mubarak; Telah memberitakan kepada kami 'Amr bin Yahya ia berkata; Aku mendengar Ayahku menceritakan dari Ayahnya, ia berkata :

"Dahulu kami pernah duduk di depan pintu Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu sebelum shalat subuh, ketika ia keluar kami berjalan bersamanya menuju masjid. Kemudian Abu Musa Al 'Asy'ari radhiallahu 'anhu datang menemui kami dan bertanya: 'Apakah Abu Abdurrahman telah datang menemui kalian? ', kami menjawab: 'belum', lalu beliau duduk bersama kami hingga (Abu Abdurrahman) datang. Tatkala ia datang, kami semua berdiri dan menghampirinya, Abu Musa berkata kepadanya: 'Wahai Abu Abdurrahman, baru saja di masjid aku melihat satu kejadian baru yang tidak aku sukai. Setahuku, Alhamdulillah, sekali pun itu DINIATI kebaikan. Ia bertanya: 'apakah itu gerangan? ', 'Jika kamu masih hidup kamu akan melihatnya', Kata Abu Musa.

Abu Musa melanjutkan: 'Aku melihat di masjid, sekelompok orang yang (duduk) melingkar sambil menunggu shalat, setiap lingkaran ada seorang (pemandu) nya dan tangan-tangan mereka membawa kerikil, lalu si (pemandu) berkata: 'ucapkanlah takbir seratus kali' dan mereka bertakbir seratus kali, 'dan ucapkanlah tahlil seratus kali' lalu mereka bertahlil seratus kali, 'dan ucapkanlah tasbih seratus kali' lalu mereka mengucapkan tasbih seratus kali. Abu Abdurrahman bertanya: 'Lantas apa yang telah kau katakan kepada mereka? ' Abu Musa menjawab: 'Aku belum berkata apa pun kepada mereka, karena aku menunggu pendapatmu atau perintahmu'. Abu Abdurrahman berkata: 'Tidak sebaiknya kamu perintahkan saja mereka untuk menghitung dosa-dosa mereka, serta kamu jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan hilang?.

Kemudian Abu Abdurrahman beranjak dan kami pun beranjak bersamanya, hingga ia sampai di lokasi jama'ah dzikir yang diceritakannya. Ia berdiri di hadapan mereka, dan berkata: 'Apa yang sedang kalian lakukan? ', mereka menjawab: 'Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil dan tasbih'. Ia berkata: 'Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja), aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang, celakalah kalian umat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum rusak, juga perkakasnya belum pecah, demi Dzat yang jiwaku berada di genggaman tanganNya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?, mereka menjawab: 'Demi Allah wahai Abu Abdurrahman kami tidak menginginkan kecuali kebaikan'. Abu Abdurrahman menjawab: 'Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi ia tidak dapat mencapainya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepada kami bahwa ada satu kaum yang membaca Al Qur`an namun tidak melampaui tenggorokan mereka, demi Allah, aku tidak tahu siapa tahu mayoritas mereka adalah dari kalian",

Abu Abdurrahman lantas berpaling dari mereka. 'Amr bin Salamah berkata: 'Kami melihat kebanyakan dari yang berada di kelompok jama'ah dzikir tersebut di hari selanjutnya mencaci-maki kami pada hari (perang) Nahrawan bersama orang-orang khawarij'."

(Sunan Darimi no. 210)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar