Minggu, 31 Mei 2020

Larangan (Makruh) Minum Langsung dari Wadah Air (Ceret, Kendi, Teko)


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اخْتِنَاثِ الْأَسْقِيَةِ يَعْنِي أَنْ تُكْسَرَ أَفْوَاهُهَا فَيُشْرَبَ مِنْهَا

Telah menceritakan kepada kami Adam; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Az Zuhriy dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah dari Abu Sa'iid Al Khudriy radhiallahu 'anhu dia berkata :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang meminum langsung dari mulut kantong air yaitu dengan memecahkan sedikit mulut wadah air lalu meminum langsung darinya."
(HR. Bukhari no. 5625)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad; Telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Zurai'; Telah menceritakan kepada kami Khaalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbaas radhiallahu 'anhuma dia berkata :

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang minum langsung dari mulut wadah air."
(HR. Bukhari no. 5629)

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ
قَالَ أَيُّوبُ فَأُنْبِئْتُ أَنَّ رَجُلًا شَرِبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ فَخَرَجَتْ حَيَّةٌ

Telah menceritakan kepada kami Ismaa'iil; Telah mengkabarkan kepada kami Ayyuub dari 'Ikrimah dari Abu Hurairah, dia berkata :

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam melarang meminum air langsung dari mulut wadah air."

Ayyuub berkata: "Pernah diberitakan kepadaku bahwa ada seorang lelaki yang meminum air langsung dari mulut wadah air, dan tiba-tiba ada ular keluar dari dalamnya."
(HR. Ahmad no. 6856 dan 9929)

Faidah :

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan,

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ النَّهْي عَنْ اِخْتِنَاثهَا نَهْي تَنْزِيه لَا تَحْرِيم

“Para ulama sepakat pelarangan ikhtinaats/minum langsung dari wadah air adalah pelarangan yang bersifat tanziih, bukan tahriim.”
(Syarh Shahiih Muslim, 13/194 dan Fathul-Baari, 10/91)

Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini.

Pertama, apa yang terdapat di dalam wadah air itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut wadah air dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar.

Kedua, orang yang minum melalui mulut wadah air itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan.

Ketiga, air yang masuk dengan cara minum seperti itu membuat air mengalir dengan deras dan dikhawatirkan bisa memutuskan urat-urat yang tipis yang ada di tenggorokan.

Keempat, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa.

Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol.

Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan keempat faktor di atas sebagaimana pendapat Imam Ibnul Arabi dan Imam Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no. 5628.

Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya.

Wallahu a'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar