Sabtu, 30 Mei 2020

Hukum Menerima Suap Serangan Fajar PEMILU

Menerima "Serangan Fajar" dalam PEMILU baca (sogok/suap) untuk memilih calon atau partai tertentu adalah haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tentang bahaya suap.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَعَائِشَةَ وَابْنِ حَدِيدَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ قَالَ و سَمِعْت عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ حَدِيثُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awaanah dari 'Umar bin Abu Salamah dari Ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum."

Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Abdullah bin 'Amru, A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah. Abu 'Iisa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari 'Abdullah bin 'Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan juga dari Abu Salamah dari Ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun tidak shahih. Ia mengatakan; Serta aku mendengar 'Abdullah bin 'Abdurrahman berkata; Hadits Abu Salamah dari 'Abdullah bin 'Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadits yang lebih hasan dan lebih shahih di dalam bab ini.
(Jami' Tirmidzi no. 1336)

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Muusa Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Aamir Al 'Aqadiy; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari bibinya Al Haarits bin 'Abdurrahman dari Abu Salamah dari 'Abdullah bin 'Amru ia berkata :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap."

Abu 'Iisa berkata; Hadits ini hasan shahih.
(Jami' Tirmidzi no. 1337)

Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok/suap itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).

Yang dimaksud risywah atau uang sogok dikatakan oleh Imam Ibnul ‘Arabi,

كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ

“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”

Dalam hadits disebutkan istilah rasyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ra-is.

Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap.

Allahul musta'an



Tidak ada komentar:

Posting Komentar