Senin, 17 Agustus 2020

Hadits Dhaif Tentang Hewan Kurban Menjadi Tunggangan Melewati Shirath

ثَنَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ الْمَرْزُبَانُ بِقَزْوِينَ ، ثَنَا أَحْمَد بْنُ الْخَضِرِ الْمَرْزِيُّ ، ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ إبراهيم الْبُوشَنْجِيُّ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْيدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ

Telah menceritakan kepadaku Abu Muhammad 'Abdullah Al Marzubaan di Qazwin; Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Al Hadr Al Marziy; Telah menceritakan kepadaku 'Abdul Hamiid bin Ibraahiim Al Busyanjiy; Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Bakr; Telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin Al Mubaarak; Telah menceritakan kepadaku Yahya bin ‘Ubaidillah, dari Ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

"Perbaguslah hewan kurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath.”

(Diriwayatkan oleh 'Abdul Karim Ar Rafi’i Asy Syafi’i dalam kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin no. 1134) 

Diriwayatkan juga oleh Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus no. 268.

Derajat Hadits :

Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah :

1. 'Abdul Hamiid bin Ibraahiim Al Busyanjiy. 

Dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat hafalannya dan tidak memiliki kitab”. An Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”. Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi buruk”. 

Maka 'Abdul Hamiid bin Ibraahiim bisa diambil periwayatannya jika ada mutaba’ah.

2. Yahya bin ‘Ubaidillah Al Qurasyi. 

Dikatakan oleh Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An Nasa’i berkata: “matrukul hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits, jangan menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “Yahya sangat lemah”. Adz Dzahabi berkata: “para ulama menganggapnya lemah”. 

Sehingga Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau bahkan matruk.

3. ‘Ubaidillah bin 'Abdillah At Taimi. 

Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”. Asy Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul hadits, haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat in syaa Allah. 

Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadits-nya jika ada mutaba’ah.

Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama seperti Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Talkhis Al Habir (2364), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (114), Al Munawi dalam Faidhul Qadir (1/496), As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir (992), Az Zarqani dalam Mukhtashar Al Maqashidil Hasanah (96), Al Ajluni dalam Kasyful Khafa (1/133), Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah (74), serta para ulama yang lain.

Memang terdapat lafazh lain :

عظِّموا ضحاياكم ، فإنها على الصراطِ مطاياكم

“Perbesarlah hewan kurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath.”

Namun Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani setelah membawakan hadits ini beliau berkata :

لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ

“Aku tidak pernah melihat (sanad) nya. Hadits ini ada di Al Wasith (karya Al Ghazali) dan kedua hadits tersebut ada di An Nihayah (karya Al Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya: ‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban‘. Juga ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk melewati shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih.'” 

(Talkhis Al Habir, 2364)

Imam Ibnu Mulaqqin rahimahullah berkata :

لا يحضرني من خرجه بعد البحث الشديد عنه

“Tidak aku dapatkan siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih.” 

(Badrul Munir, 9/273)

Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan :

“Tidak ada asal-usulnya dengan lafazh ini.” 

(Silsilah Adh Dha’ifah, no. 74)

Kesimpulan

Hadits yang menyatakan bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan :

ليس في الأضحية حديث صحيح

“Tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan kurban.” 

(Kasyful Khafa, 1/133)

Maka keyakinan tersebut tidaklah didasari landasan yang shahih sehingga tidaklah dibenarkan.

Wallahu ta’ala a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar