Jumat, 07 Agustus 2020

Bolehkah Menjamak Shalat Karena Sakit ?

Oleh : Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA

Meskipun ada sebagian ulama yang menjadikan sakit sebagai salah satu penyebab dibolehkannya kita menjama' shalat, namun sebagian ulama lain ada yang berpendapat sebaliknya.

Al-Imam An-Nawawi dari madzhab Asy-Syafi'iyyah menyebutkan bahwa sebagian imam berpendapat membolehkan menjama' shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.

[Syarah An-Nawawi, jilid 5, hal. 219]

1. Pendapat yang Membolehkan

Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan jama' karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyyah.

Di dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah dari madzhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama' shalat. Syaikh Sayyid Sabiq menukil masalah ini dalam Fiqhussunnah-nya.

Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khaththabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi Al-Kabir dari kalangan Asy-Syafi'iyyah.

Begitu juga dengan Imam Ibnul Mundzir yang menguatkan pendapat dibolehkannya jama' ini dengan perkataan Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”. 

a. Dalil Al-Quran

Adapun dalil yang mendasari kebolehan jama' shalat karena sakit adalah dalil yang bersifat umum, dimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78)

لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ

"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak bagi orang pincang, tidak bagi orang sakit."

(QS. An-Nur : 61)

b. Dalil Hadits

صَلَّى رَسُول اللَّهِ بِالْمَدِينَةِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا زَادَ مُسْلِمٌ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam di Madinah menjama' shalat Zhuhur dan Ashar serta menjama' shalat Maghrib dan Isya'. Imam Muslim menambahkan, "Itu dilakukan bukan karena takut atau safar.” 

(HR. Muslim) 

Memang hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan jama' yang dilakukan itu terjadi karena sakit. Namun para pendukung pendapat ini memandang bahwa riwayat tambahan dari Imam Muslim yang menegaskan bahwa jama' itu terjadi bukan karena takut dan juga bukan karena safar, padahal jama' itu dilakukan di dalam kota Madinah, maka kemungkinan hal itu dilakukan karena terjadinya sakit atau hujan dan sebab-sebab lainnya.

2. Pendapat yang tidak Membolehkan

Namun madzhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menolak kebolehan menjama' shalat karena sakit. Alasannya karena tidak ada riwayat yang qath'i dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tentang hal itu.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرِضَ أَمْرَاضًا كَثِيرَةً وَلَمْ يُنْقَلْ جَمْعُهُ بِالْمَرَضِ صَرِيحًا

"Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjama' shalatnya."

[Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 383]

Dalam hal ini perlu dicatat bahwa madzhab Asy-Syafi'i termasuk madzhab yang agak ketat dalam masalah kebolehan menjama'. Maka kalau alasannya hanya sakit, angin, gelap malam, takut ataupun lumpur, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menjama'. Maka di dalam Al-Majmu' itu disebutkan bahwa :

الْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ وَالْمَعْرُوفُ مِنْ نُصُوصِ الشَّافِعِيِّ وَطُرُقِ الأَصْحَابِ : أَنَّهُ لا يَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَرَضِ وَالرِّيحِ وَالظُّلْمَةِ وَلا الْخَوْفِ وَلا الْوَحَلِ

"Pendapat yang masyhur dalam madzhab dan yang ma'ruf dalam nash-nash Asy-Syafi'i serta thuruq para ashab adalah tidak boleh menjama' karena sakit, angin, gelap malam, takut ataupun lumpur."

Alasannya adalah karena keharusan mengerjakan shalat pada waktunya adalah hal yang bersifat qath'i serta didukung oleh dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Maka harus ada dalil yang benar-benar sharih menyebutkannya kebolehan meninggalkan atau melanggar waktu-waktu shalat karena sakit. Dan selama tidak ada dalil yang qath'i serta sharih (tegas), maka hukumnya tetap tidak boleh meninggalkan shalat dan menjama'nya dengan shalat lain.

Dan kalau diteliti secara mendalam, ternyata dalil-dalil yang digunakan oleh para pendukung kebolehan jama' karena sakit adalah dalil yang tidak kuat dan tidak bisa dijadikan dasar kebolehan.

a. Dalilnya Terlalu Umum

Dalil yang digunakan oleh kalangan yang membolehkan jama' shalat karena sakit dianggap tidak bisa dijadikan landasan. Berhubung dalil itu sangat umum sekali. Ibarat pasal dalam undang-undang, pasal itu adalah pasal karet, yang seringkali ditarik-tarik kesana-kesini seenaknya yang menafsirkan.

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj : 78) 

Benar bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan di dalam agama ini, tetapi tetap saja kita tidak bisa seenaknya membuat-buat tata cara ibadah sendiri, apalagi dalam hal meninggalkan shalat dan menggantinya di lain waktu dengan cara dijama'. 

Lagi pula tiap orang bisa saja dengan seenaknya mencari-cari alasan kesulitan, lalu shalatnya dijama' seenaknya. Dan ayat Al-Quran ini tidak menyebutkan alasan sakit, tetapi menyebutkan kesulitan. 

Sedangkan ayat yang kedua juga tidak bisa dijadikan dasar kebolehan menjama', karena sifatnya terlalu umum.

"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak bagi orang pincang, tidak bagi orang sakit."

(QS. An-Nur : 61)

Meski ayat ini bicara tentang orang yang buta, pincang dan sakit, namun sama sekali tidak bicara kebolehan untuk meninggalkan shalat pada waktunya dan menggantinya dengan dijama' dengan shalat lain. 

Intinya, kedua ayat yang dijadikan dalil ini bersifat sangat umum dan tidak bisa dijadikan landasan kebolehan untuk menjama' shalat karena sakit.

b. Dalil Cuma Bersifat Asumsi

Dalil dari hadits yang digunakan oleh kalangan yang membolehkan menjama' shalat karena sakit juga tidak bisa dijadikan landasan. 

Kenapa ?

Karena sama sekali tidak menyebutkan alasan sakit. Sehingga kalau pun sakit dijadikan alasan, di dalam hadits itu hanya bersifat asumsi saja. Haditsnya hanya menyebutkan bahwa beliau shallallahu'alaihi wasallam menjama' bukan karena takut dan bukan karena safar. Itu saja yang disebutkan. Tetapi kemudian ditafsirkan menjadi : kemungkinan karena sakit.

Maka kedudukan sakit dalam hal ini cuma sebatas asumsi dan kemungkinan. Namun pada kenyataannya, tidak ada satu pun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa beliau shallallahu'alaihi wasallam menjama' karena sakit. Maka asumsi dan anggapan tidak bisa dijadikan hujjah dalam pandangan madzhab Asy-Syafi'iyah ini. 

Kesimpulan 

Demikian jawaban kami, yang intinya bahwa masalah ini memang termasuk masalah khilafiyah di antara para ulama. Buat kita yang berstatus muqallid atau muttabi'; sebenarnya pendapat yang mana saja dari kedua pendapat di atas yang mau dipakai, tentu tidak ada larangan untuk memakainya dan juga tidak perintah untuk meninggalkannya.

Sebab keduanya adalah hasil produk ijtihad para ulama yang sudah berhak menyandang gelar mujtahid. Dan mereka sudah menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah dalam mengambil kesimpulan hukumnya. Meski untuk itu hasilnya tetap berbeda. 

Kalau pendapat seorang mujtahid itu salah, tetap masih mendapat pahala walaupun hanya satu. Dan kalau ternyata benar, tentu mendapatkan dua pahala.

Dan kita yang sama sekali tidak ada potongan untuk jadi mujtahid, tidak perlu repot-repot mengkritisi masing-masing pendapat di atas. Sebab selain hanya akan menimbulkan kekeliruan, karena kritik dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga hanya akan menampakkan kekurangan ilmu kita saja di depan khalayak.

Wallahu a'lam bishshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar