Selasa, 23 Juni 2020

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin

Syaikh bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab :
“Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” 
(Fatawa Ulama Baladul Haram, hal. 50)

Syaikh Shalih Al Munajjid hafizhahullah dalam website Al Islam Sual wal Jawab berkata, 

“Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika diyakini cincin kawin tersebut punya sebab yang dapat mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan jika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan keduanya, maka hal ini bisa dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam keyakinan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas itu haram bagi pria, maka cincin kawin tidaklah diperbolehkan sama sekali. Kami dapat rinci alasannya :

1. Karena cincin kawin tidak ada kebaikan sama sekali dan hanya merupakan tradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.

2. Jika yang mengenai cincin kawin tersebut menganggap bahwa cincin itu bisa berpengaruh dalam langgengnya pernikahan, maka hal ini bisa masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan sebab pada sesuatu yang bukan sebab sama sekali, pen). Laa hawla quwwata illa billah, tidak ada daya dan upaya untuk berlindung dari kesyirikan kecuali dengan pertolongan Allah. Demikian faedah yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan.” 
(Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, 

“Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” 
(Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3/914-915)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar