Diantara adab yang begitu mulia dari ajaran Islam adalah larangan mendengarkan isi pembicaraan orang lain tanpa seijin mereka. Telah datang ancaman yang begitu keras bagi orang yang mendengarkan pembicaraan orang lain sedangkan mereka tidak suka pembicaraan mereka diketahui.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ وَلَنْ يَفْعَلَ وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Telah menceritakan kepada kami 'Aliy bin 'Abdullah; Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa menyatakan diri bermimpi padahal tidak, ia dipaksa untuk menyatukan dua biji gandum dan ia tak akan bisa melakukannya. Dan barangsiapa mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak menyukai atau telah menyingkir untuk menghindarinya, maka telinganya akan dialiri cairan tembaga pada hari kiamat. Barangsiapa menggambar ia akan disiksa dan dipaksa untuk menghidupkannya padahal tidak mampu."
(HR. Bukhari no. 7042)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عَذَّبَهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا يَعْنِي الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ يَفِرُّونَ بِهِ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي جُحَيْفَةَ وَعَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Zaid dari Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa membuat lukisan, maka Allah akan menyiksanya hingga ia meniupkan -yakni ruh-, padahal ia tidak akan mampu. Dan siapa yang mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka telah berusaha menghindar untuk merahasiakannya, maka pada hari kiamat akan dituangkan cairan timah ke dalam telinganya."
Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Abdullah bin Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Juhaifah, 'Aisyah dan Ibnu 'Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih."
(HR. Tirmidzi no. 1751)
Sebagai sebuah agama yang bersifat integral dan menyeluruh, ancaman yang keras ini merupakan bentuk pencegahan dari munculnya dosa atau kerusakan yang lebih besar. Syaikh Nuruddin Al Qari rahimahullah berkata,
وَهَذَا الْوَعِيدُ وَإِنَّمَا هُوَ حَقُّ مَنْ يَسْتَمِعُ لِأَجْلِ النَّمِيمَةِ، وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنَ الْفِتْنَةِ بِخِلَافِ مَنِ اسْتَمَعَ حَدِيثَ قَوْمٍ، لِيَمْنَعَهُمْ عَنِ الْفَسَادِ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ شُرُورِهِمْ.
“Dan ini adalah ancaman karena sesungguhnya mendengarkan pembicaraan orang lain itu mengantarkan kepada fitnah. Ancaman ini merupakan upaya preventif dari munculnya kerusakan dan keburukan-keburukan mereka.“
(Abul Hasan Nuruddin Al Qari, loc.cit)
Dalam Al Qur’an perilaku mencari tahu pembicaraan atau urusan orang lain yang mereka rahasiakan dikenal dengan terminologi tajassus. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
يا أيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا ...
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain…”
(QS. Al Hujurat : 12)
Menurut Imam Abu Ja’far Ath Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan larangan tajassus adalah,
“وَلَا يَتَتَبَّع بَعْضكُمْ عَوْرَة بَعْض , وَلَا يَبْحَث عَنْ سَرَائِره”
"Janganlah kalian mencari tahu hal-hal yang memalukan dari sebagian kalian dan jangan mempelajari rahasia-rahasia mereka."
(Jami’ul Bayan An Ta’wil li Ayyil Qur’an, Beirut: Muassasatu Ar Risalah, 1420 H, vol. 22, hlm. 304)
Namun perlu diperhatikan bahwa larangan ini diterapkan yaitu apabila kaum itu tidak suka/benci isi pembicaraannya itu didengarkan oleh orang lain, maka apabila ada tanda yang menunjukkan bahwa isi pembicaraan mereka tidak mengapa untuk didengar orang lain maka tidak masalah apabila kita mendengar isi pembicaraan mereka seperti misalnya apabila mereka berbicara dengan suara yang keras, maka ini menunjukkan mereka tidak keberatan jika pembicaraan mereka kita dengar, karena kalau seandainya mereka tidak suka isi pembicaraannya didengar niscaya mereka akan bicara dengan suara pelan, atau mereka senang apabila kita ikut mendengar pembicaraan itu, maka ini semua tidak masuk dalam larangan tersebut.
(Fathul Baari, 12/447)
Hasbunallah wa ni’mal wakil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar