Selasa, 16 Juni 2020

HUKUM BERDIRI MENUNGGU SELESAINYA ADZAN PADA SHALAT JUMAT KEMUDIAN SHALAT SETELAHNYA ?

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Fadhilatusy Syaikh, biasanya pada hari jum'at sebagian orang, mereka masuk ke masjid tatkala adzan sedang dikumandangkan, kemudian mereka berdiri menunggu sampai adzan selesai. Kemudian tatkala khatib memulai khutbahnya, mereka shalat (sunnah). Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Sebagian ulama berpendapat seperti ini, yaitu engkau menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat sunnah. Akan tetapi pendapat ini, pendapat yang lemah.

Pendapat yang rajih, Engkau (langsung) shalat sunnah, ini dari 2 sisi :

(1) Bersegera untuk shalat, sebagai ganti engkau berdiri untuk menunggu adzan selesai.
Kami katakan : bersegeralah untuk shalat !!

(2) Untuk engkau bersiap-siap mendengarkan khutbah.

Dikarenakan mendengarkan khutbah lebih penting, dibanding dengan menjawab adzan. Menjawab adzan SUNNAH, sedangkan mendengarkan khutbah WAJIB. Dan perkara wajib didahulukan atas sunnah.

Adapun selain shalat jum'at, maka tidak mengapa engkau menjawab adzan terlebih dahulu. Supaya tidak luput darimu menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat tahiyyatul masjid.

[Silsilah Liqaat Bab Al-Maftuh (Liqa 87)]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar