Para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
1. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Hafizh Ibnul Qayyim rahimahullah (w. 751 H) mengatakan :
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.”
(Zadul Ma’ad, 1/283)
2. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam Ar-Raudhul Murbi’ – kitab fiqih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan :
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.”
(Ar-Raudhul Murbi’, 1/95)
3. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar As-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Al Hafizh Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
"Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyu'an, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyu'an, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya."
(Zadul Ma’ad, 1/283)
Imam Al-Kasani rahimahullah berkata :
"Dimakruhkan, karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam ibadah, begitu juga kedua mata."
(Bada-i' Ash-Shana-i', 1/503)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
وأما تغميض البصر فِي الصلاة ، فاختلفوا فِيهِ :
فكرهه الأكثرون ، منهم : أبو حنيفة والثوري والليث وأحمد .
قَالَ مُجَاهِد : هُوَ من فعل اليهود .
“Adapun memejamkan mata dalam shalat, maka terdapat ikhtilaf dalam hal ini.
Kebanyakan ulama memakruhkannya, di antara mereka ialah : Abu Hanifah rahimahullah, Ats-Tsauri rahimahullah, Al-Laits rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah.
Mujahid rahimahullah mengatakan : “Memejamkan mata itu termasuk perbuatan orang-orang Yahudi.”
(Fathul Bari, 6/443)
Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhahullah
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka ?
Jawab :
Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).
(http://www.khudheir.com/text/4112)
Al-'Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :
مسألة: إغماض العينين في الصَّلاةِ.
الصَّحيحُ أنَّه مكروهٌ؛ لأنه يُشبه فِعْلِ المجوس عند عبادتهم النيران، حيث يُغمضون أعينَهم. وقيل: إنه أيضاً مِن فِعْلِ اليهودِ، والتشبُّه بغير المسلمين أقلُّ أحواله التحريم، كما قال شيخ الإِسلام رحمه الله، فيكون إغماضُ البَصَرِ في الصَّلاةِ مكروهاً على أقل تقدير، إلا إذا كان هناك سبب مثل أن يكون حولَه ما يشغلُه لو فَتَحَ عينيه، فحينئذٍ يُغمِضُ تحاشياً لهذه المفسدة.
مصدر: الشرح الممتع لفضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله –
"Yang benar, memejamkan mata di dalam shalat adalah perkara yang dibenci, karena menyerupai perbuatan orang-orang Majusi dalam peribadahan mereka terhadap api, dimana mereka memejamkan mata. Dikatakan pula bahwa hal itu termasuk perbuatan orang-orang Yahudi. Sementara menyerupai selain muslimin minimal hukumnya haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) rahimahullah. Oleh karena itu, memejamkan mata dalam shalat minimalnya makruh (dibenci), kecuali jika disana ada sebab, seperti misalnya di sekitarnya terdapat perkara-perkara yang bisa melalaikannya dari shalat kalau dia membuka matanya. Dalam keadaan seperti itu, dia boleh memejamkan mata untuk menghindari kerusakan tersebut."
(Asy-Syarhul Mumti', 3/41)
Semoga Bermanfaat ! Baarakallahu fiiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar