Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits
Ulama berbeda pendapat tentang hukum bagi lelaki yang memakai cincin lebih dari satu.
Dalam Ensiklopedia Fiqh dinyatakan,
اختلف الفقهاء في حكم تعدد خواتم الرجل، فنص المالكية على أنه لا يباح للرجل أكثر من خاتم واحد ، فإن تعدد الخاتم حرم ولو كان في حدود الوزن المباح شرعا
"Para ulama berbeda pendapat tentang hukum lelaki memakai cincin lebih dari satu. Malikiyah menegaskan bahwa tidak boleh bagi seorang lelaki untuk memakai lebih dari satu cincin. Jika dia memakai cincin lebih dari satu, hukumnya terlarang. Meskipun beratnya kurang dari batas yang ditetapkan syariat."
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 11/28)
Di antara ulama Malikiyah yang menegaskan hal itu adalah Imam Al-Kharsyi – ulama pertama yang menjadi Imam Masjid Al-Azhar – (w. 1101 H). Dalam Hasyiyahnya, beliau rahimahullah menegaskan,
وَلَا يَجُوزُ تَعَدُّدُ الْخَاتَمِ وَلَوْ كَانَ وَزْنُ جَمِيعِ الْمُتَعَدِّدِ دِرْهَمَيْنِ
"Tidak boleh memakai beberapa cincin. Meskipun berat totalnya tidak lebih dari 2 dirham."
(Hasyiyah Al-Kharsyi, 1/184)
Sementara dalam madzhab Syafi'iyah terdapat dua pendapat, sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan memakai cincin lebih dari satu, selama tidak sampai terhitung pemborosan.
Imam Al-Khathib Asy-Syarbini rahimahullah menukil keterangan dari kitab Ar-Raudhah,
وفي الروضة وأصلها: ولو اتخذ الرجل خواتيم كثيرة ليلبس الواحد منها بعد الواحد جاز،
"Dalam kitab Ar-Raudhah dan matannya dinyatakan, Jika ada lelaki yang memiliki banyak cincin, untuk dia pakai satu-satu secara bergantian, hukumnya boleh."
Keterangan ini dikomentari oleh Imam Asy-Syarbini,
فظاهره الجواز في الاتخاذ دون اللبس وفيه خلاف منتشر
"Yang bisa disimpulkan dari keterangan beliau, hukumnya boleh untuk memiliki beberapa cincin dan bukan memakai. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur."
(Mughni Al-Muhtaj, 1/392)
Jangan Mengundang Perhatian !
Di luar perbedaan pendapat di atas, sebenarnya islam melarang kita mengenakan sesuatu yang mengundang perhatian orang lain.
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ
"Siapa yang memakai pakaian syuhrah, maka kelak di hari kiamat Allah akan memberikan pakaian semisalnya. Kemudian dia dilahap neraka dengan pakaian itu."
(HR. Abu Daud no. 4029-4030, Ibn Majah no. 3607, dan dihasankan Syaikh Al-Albani)
Imam Ibnul Atsir rahimahullah menjelaskan,
هو الذي إذا لبسه الإنسان افتضح به واشتهر بين الناس
"Itu adalah pakaian yang jika dikenakan seseorang akan membuat dirinya terkenal dan masyhur di masyarakat."
(Jami’ Al-Ushul, 10/657)
Yang terjadi, ketika seseorang memakai cincin akik berjajar, apalagi dengan mata akik besar, akan kelihatan sangat aneh bagi orang yang memandangnya. Bisa jadi, dengan ini akan mengundang banyak perhatian orang lain. Karena itu, selayaknya dihindari.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar