Ada hadits yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ
“Ada tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: (1) orang yang junub (belum mandi wajib), (2) orang yang mabuk, (3) memakai wewangian al khaluq (za'faran).”
(HR. Al Bazzar no. 164. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 1804)
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلَّا أَنْ يَتَوَضَّأَ
Telah menceritakan kepada kami Haaruun bin 'Abdullah berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah Al Uwaisi berkata; Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Bilaal dari Tsaur bin Zaid dari Al Hasan bin Abu Al Hasan dari 'Ammaar bin Yaasir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Tiga kelompok yang tidak akan didekati oleh malaikat; bangkai orang kafir, orang yang berlebihan dalam menggunakan wewangian al khaluq dan orang junub kecuali jika ia berwudhu."
(HR. Abu Daud no. 4180)
Al-khaluq adalah minyak wangi yang terkenal diambil dari bunga Za’faran dan kebanyakannya berwarna kuning. Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.
Yang dimaksud junub di sini adalah orang yang wajib mandi karena hubungan intim dan keluar air yang memancar saat itu (baca: air mani).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.
Dianjurkan segera mungkin ketika dalam keadaan junub untuk mandi. Namun masih diberi keringanan untuk berwudhu sebelum tidur dalam keadaan junub hanya untuk memperingan junubnya.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.
Referensi :
Nuzhumil Faraid mimma Silsilatil Al Albani min Fawaid, ‘Abdul Lathif bin Muhammad bin Ahmad bin Abu Rabi’, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1420 H.
Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan tahun 1415 H, jilid keempat.
—
Akhukum fillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar