Senin, 01 Juni 2020

MEMBUKA TELAPAK TANGAN KANAN KETIKA SALAM KE KANAN DAN MEMBUKA TELAPAK TANGAN KIRI KETIKA SALAM KE KIRI

Oleh : Ustadz Neno Triyono

Sering kita lihat, bahkan mungkin anda sendiri yang melakukannya yakni pada akhir shalat ketika salam, telapak tangan yang diletakkan di atas pahanya dari posisinya yang semula telungkup, pada saat bersalam sambil menggerakkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, diikuti dengan membuka telapak tangannya yang kanan jika bersalam ke kanan dan yang kiri jika bersalam ke kiri.

Wallahu A’lam -fiimaa na’lam- tidak ada dalil untuk mengerjakan sifat shalat ini, bahkan yang ada adalah hadits yang melarangnya, berikut hadits-haditsnya dengan berbagai macam lafazh :

Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 431-cet. Daar Ihyau Turats) meriwayatkan dengan sanadnya dari 'Ubaidullah bin Al-Qibthiyyah dari Jaabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ، وَشِمَالِهِ»

“Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami ketika salam berkata, Assalamu 'alaikum wa rahmatullah- Assalamu 'alaikum wa rahmatullah, sambil berisyarat dengan tangan kami ke sisi kanan dan sisi kiri. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “apakah kalian berisyarat dengan tangan kalian, seperti ekor kuda liar?, cukuplah kalian untuk meletakkan tangan kalian di atas pahanya, lalu mengucapkan salam kepada saudaranya di sebelah kanan dan kirinya”.

Dalam lafazh lain masih dengan jalan di atas, Jaabir radhiyallahu 'anhu berkata :

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكُنَّا إِذَا سَلَّمْنَا قُلْنَا بِأَيْدِينَا: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، فَنَظَرَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟ إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ، وَلَا يُومِئْ بِيَدِهِ»

“Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami ketika salam berkata dengan tangan kami Assalamu 'alaikum-Assalamu 'alaikum, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal itu, lalu bersabda : “apa perkaranya, sampai kalian berisyarat dengan tangan kalian, seolah-olah itu ekor kuda liar? Jika kalian salam, maka ucapkanlah salam kepada teman kalian dan jangan berisyarat dengan tangan kalian.”

Zhahirnya larangan ini adalah haram, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut, namun atas pertimbangan yang penulis belum mengetahuinya, Syaikh Sayyid Sabiq dalam “Fiqhus Sunnah” memasukkan hal ini kedalam hal-hal yang makruh dalam shalat, beliau berkata di point ke-enam :

الاشارة باليدين عند السلام

“Berisyarat dengan kedua tangan ketika salam”.

Adapun Syaikh Mahmud Abdul Latiif dalam kitabnya “Jaamiul Ahkamis Shalat” berkata :

ولا تُشرع حركة الأيدي عند التسليم ، لا بالتلويح بها مع كل تسليمة، ولا بالإشارة بها، ولا بالرمي بها

“Tidak disyariatkan menggerak-gerakkan tangan ketika salam, tidak membalikkan (telapak tangan) pada saat kedua salam, tidak juga berisyarat atau menandai salamnya dengan tangan”.

Wallahu A’lam, penulis lebih condong kepada pendapat diharamkannya melakukan gerakan ini, karena adanya teguran dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabatnya yang melakukan sifat shalat tersebut, kemudian para sahabat radhiyallahu 'anhum mematuhi hal tersebut, dalam salah satu lafazhnya, Jaabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata :

فَلَمَّا صَلُّوا مَعَهُ أَيْضًا لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ

“Maka ketika mereka shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikutnya, mereka sudah tidak melakukannya lagi.”
(HR. Abu ‘Awaanah dalam Mustakhraj, Thabrani dalam Mu’jam Kabiir dan Ausath, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam sifat shalat Nabi)

Wallahu a'lam




Tidak ada komentar:

Posting Komentar