Rabu, 10 Juni 2020

Larangan Memakai Cincin di Jari Telunjuk dan Jari Tengah bagi Laki-Laki

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul bab dalam Syarh Shahih Muslim : “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.”

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Ahwash, dari 'Aashim bin Kulaib, dari Abu Burdah ia berkata; 'Aliy berkata : 

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. 
Abu Burdah berkata; 'Aliy menunjuk jari tengah dan jari setelahnya."
[HR. Muslim no. 2078]

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ يَعْنِي ابْنَ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَجْعَلَ الْخَاتَمَ فِي هَذِهِ أَوْ فِي هَذِهِ
قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ لِأُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman; Telah menceritakan kepada kami Sufyaan dan 'Abdurrazzaaq; Telah memberitakan kepada kami Sufyaan dari 'Aashim Ibnu Kulaib, dari Abu Burdah, dari 'Aliy radhiallah'anhu, dia berkata :

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari ini dan ini." 
'Abdurrazzaaq berkata; pada kedua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah.
[HR. Ahmad no. 970]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ
نَهَانِي نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَاتَمِ فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyaar ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari 'Aashim bin Kulaib, dari Abu Burdah ia berkata; Aku mendengar 'Aliy berkata :

"Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah."
[HR. Nasa'i no. 5286]

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). 
[Lihat Syarh Shahih Muslim, 14/65]

Alhamdulillah, kaum wanita boleh mengenakan cincin di jari mana saja yang ia sukai. 

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : 
"Kaum muslimin sepakat bahwa termasuk sunnah mengenakan cincin di jari kelingking bagi kaum pria. Adapun wanita, mereka boleh mengenakannya di jari mana saja yang ia sukai dan tidak boleh menggunakan cincin dari besi baik lelaki maupun wanita, karena itu merupakan perhiasan penduduk neraka."
[Syarh Shahih Muslim, Aunul Ma'bud, 2/286]

Wallahu a'lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar