Senin, 17 Agustus 2020

Ketika Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Sebagian orang ketika terlambat datang ke masjid, mendapati imam sudah dalam posisi akhir shalat, misalnya duduk tahiyyat akhir. Maka timbullah pertanyaan, apakah sebaiknya ia langsung bergabung dalam jama’ah walau hanya sesaat ataukah membuat jama’ah baru ?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama

Bahwa yang afdhal adalah menunggu sampai imam selesai salam, lalu berjama’ah dengan orang lain yang juga terlambat shalat (membuat jama’ah baru).

Dalil pendapat ini, antara lain :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yuusuf berkata; Telah mengabarkan kepada kami Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at shalat, maka ia telah mendapatkan shalat (berjama’ah).”

(HR. Al-Bukhari no. 580)

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ مِنْ الْعَصْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَبِهِ يَقُولُ أَصْحَابُنَا وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَهُمْ لِصَاحِبِ الْعُذْرِ مِثْلُ الرَّجُلِ الَّذِي يَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ يَنْسَاهَا فَيَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَعِنْدَ غُرُوبِهَا

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Muusa Al Anshaariy berkata; Telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata; Telah menceritakan kepada kami Maalik bin Anas, dari Zaid bin Aslam, dari 'Athaa` bin Yasaar, dan dari Busr bin Sa'iid, dan dari Al A'raj mereka menceritakannya dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum terbitnya matahari maka ia telah mendapatkannya. Dan barangsiapa mendapatkan saru rakaat shalat ashar sebelum terbenamnya matahari maka ia telah mendapatkannya." 

Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah." Abu 'Iisa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang diambil oleh para sahabat kami, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Menurut mereka, hadits ini berlaku bagi seseorang yang udzur, seperti seorang laki-laki yang ketinggalan shalat karena tidur atau lupa, lalu ia bangun atau teringat ketika matahari terbit atau terbenam."

(HR. At-Tirmidzi no. 186)

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka makmum masbuq yang mendapati imam dalam posisi akhir shalat tidak perlu bergabung dengan jama’ah, karena kurang dari satu raka’at. Hendaknya ia membuat jama’ah baru supaya ia mendapatkan pahala jama’ah (25-27 kali lipat).

Pendapat Kedua

Bahwa yang afdhal adalah langsung masuk dan ikut bersama jama’ah yang ada walau hanya sesaat, seperti duduk tahiyyat akhir.

Dalil pendapat ini, antara lain :

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا

Telah mengabarkan kepada kami Ibraahiim bin Muhammad dan Muhammad bin Al Mutsanna lafazh ini miliknya, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya 'Abdullah bin Sa'iid dia berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Abdurrahman Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda : 

“Barangsiapa mendapatkan satu sujud shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh (berjama’ah).”

(HR. An-Nasa'i no. 550)

Sekalipun hanya sekadar bagian akhir shalat, jika itu bersama imam maka itu termasuk shalat berjama’ah.

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Telah menceritakan kepada kami Adam berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b, Az Zuhriy berkata dari Sa'iid dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Al Yamaan berkata; Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az Zuhriy berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari+ (tergesa-gesa). Dan datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka kerjakanlah sepertinya, dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” 

(HR. Al-Bukhari no. 908)

Perkataan Nabi فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا (apa yang kamu dapati dari imam, maka kerjakanlah sepertinya) menunjukkan adanya perintah bagi orang yang terlambat berjama’ah untuk mengikuti imam, dalam kondisi apapun imamnya.

Hadits dari sahabat 'Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :

سَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا.

“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amalan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.”

(HR. Al-Bukhari no. 527)

Perkataan Nabi الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا (shalat pada waktunya) lebih utama daripada yang selainnya. Di antara bentuk shalat pada waktunya adalah shalat bersama jama’ah pertama. Karenanya, jama’ah pertama lebih utama daripada jama’ah yang berikutnya.

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شُعْبَةُ وَقَالَ أَبُو إِسْحَقَ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنْهُ وَمِنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ يَقُولُ

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا صَلَاةَ الصُّبْحِ فَقَالَ أَشَهِدَ فُلَانٌ الصَّلَاةَ قَالُوا لَا قَالَ فَفُلَانٌ قَالُوا لَا قَالَ إِنَّ هَاتَيْنِ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ أَثْقَلِ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَالصَّفُّ الْأَوَّلُ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ تَعْلَمُونَ فَضِيلَتَهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Telah mengabarkan kepada kami Isma'iil bin Mas'ud dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Khaalid bin Al Haarits, dari Syu'bah, dari Abu Ishaq bahwasanya ia mengabarkan kepada mereka, dari 'Abdullah bin Abu Bashiir, dari Bapaknya, Syu'bah berkata; dan berkata Abu Ishaq dan aku telah mendengarnya darinya, dari Bapaknya, dia berkata; Aku mendengar Ubay bin Ka'b berkata : 

"Suatu hari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengerjakan shalat Subuh, lantas beliau bersabda, Apakah kamu melihat Fulan ikut shalat berjamaah? ' Para sahabat menjawab, 'Tidak'. Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya lagi, ' Apakah si Fulan (orang lain lagi) ikut shalat berjamaah? ' Sahabat menjawab, Tidak, Beliau shallallahu'alaihi wasallam lalu bersabda: 'Dua shalat ini sangat berat bagi orang munafiq. Andaikan mereka mengetahui (pahala) nya, mereka pasti mendatanginya, walau dengan merangkak. Barisan pertama laksana barisan para malaikat, seandainya mereka mengetahui keutamaannya mereka pasti bersegera menuju barisan pertama. 

Shalat seseorang bersama satu orang yang lain lebih baik daripada shalatnya sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalat bersama satu orang. Semakin banyak yang shalat bersamanya semakin disukai Allah.”

(HR. An-Nasa'i no. 843)

Perkataan Nabi (وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ) (semakin banyak yang shalat bersamanya semakin disukai Allah) menunjukkan bahwa langsung ikut shalat bersama jama’ah pertama lebih utama daripada membuat jama’ah berikutnya, karena umumnya jama’ah pertama lebih banyak jumlahnya dan itu lebih disukai Allah.

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ طَحْلَاءَ عَنْ مُحْصِنِ بْنِ عَلِيٍّ الْفِهْرِيِّ عَنْ عَوْفِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ حَضَرَهَا وَلَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibraahiim dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziiz bin Muhammad, dari Ibnu Thalhaa`, dari Muhshin bin 'Aliy Al Fihriy, dari 'Auf bin Al Haarits, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda : 

“Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” 

(HR. An-Nasa’i no. 855. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 6163)

Orang yang masbuq ketika imam duduk tasyahud, walau dia tidak mendapatkan “status berjamaah” namun pahala orang berjamaah tetap dia dapatkan, in syaa Allah. Lebih hebat lagi, ini juga berlaku bagi orang yang ketinggalan jamaah sama sekali, dia terlambat karena adanya udzur syar’i, sehingga jamaah sudah bubar, akhirnya dia shalat sendiri. Dia pun tetap mendapatkan pahala berjamaah karena dia menginginkan shalat berjamaah, namun dia tidak mendapatkannya karena halangan syar’i, bukan karena sengaja memperlambat dan mengulur-ulur. Misal: sebelum sampai ke masjid kendaraan yang dia pakai bermasalah, atau dia sakit perut lalu buang hajat, dan halangan syar’i lainnya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dianjurkan untuk langsung masuk mengikuti jama’ah pertama walau hanya sesaat dan ia tetap mendapatkan pahala jama’ah.

Pendapat Ketiga

Sebagian ulama mengemukakan pendapat yang menjamak (mengkompromikan) semua dalil. Kaidah yang dipegang oleh para ulama ketika ada beberapa dalil yang shahih namun seakan bertentangan :

الْجَمْعُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّرْجِيْحِ فَإِعْمَالُ جَمِيْعِ النُّصُوْصِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْأَخْذِ بِبَعْضِهَا وَ تَرْكِ الْبَعْضِ الْآخَرِ

"Menjamak (kompromi) lebih didahulukan daripada mentarjih, karena beramal dengan semua nash lebih dikedepankan daripada mengamalkan sebagiannya dan meninggalkan sebagian yang lain."

Pendapat ketiga ini memberikan rincian :

Jika makmum masbuq masuk masjid bersama orang yang juga terlambat dan mau berjama’ah, atau ia tahu ada orang yang akan datang dan shalat bersamanya, maka ia tidak bergabung bersama jama’ah yang ada, namun shalat bersama orang yang datang bersamanya dalam jama’ah berikutnya.

Jika tidak ada orang yang datang dan shalat bersamanya dan ia yakin bisa mendapati jama’ah di masjid lain, maka sebaiknya ia pindah ke masjid lain.

Jika tidak ada orang yang datang dan shalat bersamanya meskipun pindah masjid, maka hendaknya langsung masuk dan ikut bersama jama’ah yang ada walau hanya sesaat, karena berjama’ah walau sesaat tetap lebih baik daripada shalat sendirian.

Terdapat kaidah yang berbunyi :

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

"Apa yang tidak bisa dikerjakan semua, maka jangan ditinggalkan semua."

Jika ia akhirnya shalat sendiri, lalu ia mendengar ada orang datang belakangan dan shalat berjama’ah, maka ia boleh memutus shalatnya lalu bergabung dengan jama’ah tersebut, dalam rangka mendapatkan pahala shalat berjama’ah.

Di antara ulama yang mengemukakan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan para ulama di Lajnah Daimah.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin

Soal :

Ada seseorang yang terlambat datang ke masjid dan dia mendapati shalat berjamaah pada posisi tasyahud akhir. Apakah dia ikut saja bergabung dengan jamaah yang ada ataukah dia menunggu jamaah yang akan datang berikutnya? Jika dia telah ikut bergabung dengan jamaah yang ada pada posisi tasyahud akhir, kemudian dia mendengar ada jamaah baru yang akan shalat. Apakah dia memutuskan shalatnya (lalu mengikuti jamaah yang baru) ataukah dia tetap menyempurnakan shalatnya?

Jawab :

"Jika orang ini tahu kalau kemungkinan besar akan ada jamaah lagi setelahnya maka hendaknya dia menunggu agar dia bisa shalat berjamaah dengan jamaah yang baru. Karena pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah seseorang tidak dianggap mendapatkan shalat jamaah kecuali jika dia mendapatkan satu rakaat sempurna bersama jamaah. Adapun jika dia khawatir tidak akan ada lagi orang yang bisa shalat berjamaah bersamanya, maka yang paling utama baginya adalah ikut shalat bersama jamaah yang ada walaupun mereka sudah berada pada posisi tasyahud akhir. Karena mendapati sebagian shalat bersama jamaah itu lebih baik daripada tidak shalat bersama jamaah sama sekali.

Kemudian anggaplah dia sudah terlanjur shalat bersama imam (jamaah yang ada) karena dia tahu tidak ada lagi jamaah setelahnya, tapi ternyata kemudian ada jamaah yang baru dan dia mendengar mereka sedang shalat, maka tidak mengapa dia memutuskan shalatnya bersama jamaah yang ada lalu dia pergi dan shalat bersama jamaah yang baru datang. Atau dia meniatkan shalatnya bersama jamaah yang ada sebagai shalat sunnah, sehingga dia cukup mengerjakan 2 rakaat (lalu salam), kemudian dia menuju ke jamaah yang baru lalu shalat bersama mereka. Tapi jika dia tetap bersama dengan jamaah yang ada pun itu tidak mengapa. Jadi, dia bisa memilih salah satu dari tiga alternatif amalan yang ada."

(Mukhtar min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)

Tambahan Faedah

Ada beberapa poin lain yang perlu ditambahkan dalam masalah ini :

Penulis pernah mendengar Syaikh Shalih Fauzan ketika ditanya ini dalam sesi tanya jawab kajian kitab <كتاب صفة الصلاة من شرح العمدة> tanggal 5 Muharram 1434 mengatakan, boleh memilih, baik bergabung bersama imam yang berada di posisi duduk tahiyyat akhir, maupun menunggu ia salam lalu mendirikan jama’ah kedua, karena masalah ini luas.

Di antara para ulama ada yang mengatakan, jika masjid yang dimasuki makmum masbuq memiliki Imam Rawatib, maka ia shalat sendiri dan dimakruhkan baginya membuat jama’ah kedua.

Adapun jika masjid itu tidak ada Imam Rawatib (seperti masjid di mall atau pasar –pen), maka ia boleh shalat bersama jama’ah kedua (jika ada). 

Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar