Kamis, 23 Juli 2020

Tidak Wajib Menghadap Persis ke Arah Ka’bah ?

Menghadap kiblat termasuk salah satu syarat sah shalat. Kecuali ketika shalat khauf (shalat ketika perang), mereka yang tidak mampu menghadap kiblat karena udzur, atau ketika shalat di atas kendaraan.

Allah ta'ala berfirman :

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan menghadapkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram…" 
(QS. Al-Baqarah : 144)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari cara shalat yang benar, beliau mengatakan :

إِذا قمتَ إِلى الصلاة فأسبغ الوضوء، ثمَّ استقبِل القبلة فكبِّر

"Jika kamu hendak melakukan shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan lakukan takbiratul ihram..."
(HR. Bukhari no. 6667)

Kemudian, ulama sepakat bahwa orang yang bisa melihat Ka’bah atau melihat Masjidil Haram, dia harus menghadap persis ke arah Ka’bah.

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ
لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ

Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Nashr berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaaq; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Athaa` berkata; Aku mendengar Ibnu 'Abbaas berkata :

"Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat dengan memandang Ka'bah lalu bersabda: "Inilah kiblat."
(HR. Bukhari no. 398)

Dalam Al-Hawi fi Tafsir Al-Quran dinyatakan :

أمّا إذا كان مشاهدًا لها فقد أجمعوا أنه لا يجزيه إلا إصابة عين الكعبة

"Jika orang itu bisa melihat Ka’bah, mereka sepakat bahwa shalatnya tidak sah kecuali dengan menghadap persis ke arah Ka’bah."

Jauh dari Ka’bah, Haruskah Menghadap Tepat ke Arah Ka’bah ?

Polemik kiblat mulai diangkat, sejalan dengan proyek kementrian agama dalam meluruskan arah kiblat di berbagai masjid. Berbondong-bondong beberapa masjid di sekitar kita, melakukan kallibrasi arah kiblat. Dan rata-rata, arah bangunan tidak searah dengan kiblat pasca-kalibrasi.

Akibatnya, pola shaf masjid menjadi korbannya. Semua serba dimiringkan, yang sedikit mengganggu pemandangan dalam masjid.

Agar ketika beramal kita memiliki keyakinan dan pedoman, berikut kita akan simak penjelasan para ulama tentang arah kiblat, terutama bagi mereka yang jauh dari Ka’bah. Apakah harus tepat ke arah Ka’bah ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa semua orang yang shalat, wajib menghadap tepat ke arah Ka’bah. Namun pendapat ini dinilai sangat lemah oleh ulama lainnya. Bahkan Ibnul Arabi menyatakan, bahwa itu adalah kewajiban yang tidak mungkin bisa dilaksanakan (kecuali oleh sebagian kecil orang).

Ketika menyebutkan pendapat ini, Imam Al-Qurthubi menukil keterangan Imam Ibnul 'Arabi.

قال ابن العربي : وهو ضعيف ; لأنه تكليف لما لا يصل إليه

Ibnul 'Arabi menyatakan :
“Ini pendapat lemah. Karena di sana ada unsur taklif (membebani) untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan.” 
(Tafsir Al-Qurthubi, 2/160)

Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan,

Kewajiban mereka yang jauh dari Ka’bah adalah menghadap ke arah di mana Ka’bah berada. Dan itulah arti perintah menghadap kiblat bagi orang yang jauh dari Mekkah.

Ini merupakan jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hambali, dan sebagian Syafi'iyah.

Bahkan Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa semua ulama sepakat, bagi orang yang jauh dari Mekkah, dia tidak wajib menghadap persis ke arah Ka’bah. Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan :

وأجمعوا على أن كل من غاب عنها أن يستقبل ناحيتها وشطرها وتلقاءها

"Ulama sepakat bahwa orang yang jauh dari Ka’bah, dia boleh menghadap ke arah di mana Ka’bah berada."
(Tafsir Al-Qurthubi, 2/160)

Sebagai contoh warga Indonesia. Kiblat berada di arah barat-barat laut. Sehingga menurut mayoritas ulama, masyarakat Indonesia sudah disebut menghadap kiblat, ketika mereka menghadap ke arah barat-barat laut.

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini :

Pertama, firman Allah tentang perintah menghadap kiblat.

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Hadapkanlah wajahmu ke arah (Syatral) Masjidil Haram…”

Keterangan :

معنى شَطره، أي: نَحوَه وتلقاءَه

"Makna kata ‘Syathrahu’ adalah ke arah di mana masjidil haram berada."
(Majmu’ Fatawa, 22/207)

Ayat itu tidak menyatakan, “Hadapkanlah wajahmu ke Masjidil Haram…”, tapi “Hadapkanlah wajahmu ke arah (Syatral) Masjidil Haram…”. Adanya tambahan kata Syatrah menunjukkan bahwa dalam menghadap kiblat tidak harus tepat ke arah Ka’bah.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjelaskan arah kiblat.

Beliau berposisi di Madinah, sejauh 490 km di sebelah utara Mekkah. Untuk perjalanan sepekan dengan unta di masa itu. Sehingga kiblat masjid nabawi menghadap ke arah selatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan arah kiblat dengan sangat mudah.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ بَكْرٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَخْنَسِيِّ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَإِنَّمَا قِيلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَخْرَمِيُّ لِأَنَّهُ مِنْ وَلَدِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَابْنُ عَبَّاسٍ و قَالَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا جَعَلْتَ الْمَغْرِبَ عَنْ يَمِينِكَ وَالْمَشْرِقَ عَنْ يَسَارِكَ فَمَا بَيْنَهُمَا قِبْلَةٌ إِذَا اسْتَقْبَلْتَ الْقِبْلَةَ و قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ هَذَا لِأَهْلِ الْمَشْرِقِ وَاخْتَارَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ التَّيَاسُرَ لِأَهْلِ مَرْوٍ

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Bakr Al Marwaziy berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Mu'alla bin Manshuur berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Ja'far Al Makhzumiy, dari 'Utsmaan bin Muhammad Al Akhnas, dari Sa'iid Al Maqburiy, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

"Antara timur dan barat adalah arah kiblat." 

Abu 'Iisa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia disebut dengan 'Abdullah bin Ja'far Al Makhzumi karena ia adalah anak dari Al Miswar bin Makhramah. 

Telah diriwayatkan lebih dari seorang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Di antara yang berpendapat seperti itu adalah 'Umar bin Al Khaththaab, 'Aliy bin Abu Thaalib dan Ibnu 'Abbaas. Ibnu 'Umar berkata; "Jika engkau jadikan arah barat pada sisi kananmu dan arah timur pada sisi kirimu, maka antara keduanya adalah arah kibat. Dan dengan begitu engkau telah menghadap ke kiblat." 

Ibnu Al Mubaarak berkata; "Antara timur dan barat adalah arah kiblat, dan ini adalah untuk penduduk wilayah timur." Dan 'Abdullah bin Al Mubaarak memilih arah kiri bagi penduduk Marwa."
(HR. Tirmidzi no. 344)

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah menyebutkan keterangan Imam As-Suyuthi rahimahullah.

قال السيوطي ليس هذا عاما في سائر البلاد وإنما هو بالنسبة إلى المدينة الشريفة ونحوها

As-Suyuthi mengatakan :
“Hadits ini tidak bersifat umum untuk semua negeri. Namun aturan ini berlaku untuk Madinah kota mulia atau yang posisinya seperti Madinah.” 
(Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Sunan Turmudzi, 2/266)

Bagi penduduk Madinah, kiblat mereka menghadap ke selatan. Selama mereka terhitung menghadap ke selatan, mereka telah menghadap kiblat, sekalipun tidak tepat ke arah Ka’bah.

Ketiga, kejadian perubahan Ka’bah di Masjid Quba.

Arah kiblat pernah berpindah dua kali. Dulu, di awal-awal kaum muslimin hijrah di Madinah, mereka shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Enam bulan berikutnya, Allah perintahkan agar kiblat mereka menuju ke arah Mekkah.

Sehingga dulu para sahabat melakukan shalat menghadap ke utara (ke Baitul Maqdis), kemudian pindah menghadap ke arah selatan (ke Mekkah).

Suatu ketika, kaum muslimin di masjid Quba shalat subuh dengan menghadap Baitul Maqdis (utara). Tiba-tiba datang utusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka shalat. Utusan ini mengatakan :

أَلاَ إِنَّ الْقِبْلَةَ قَدْ حُوِّلَتْ إِلَى الْكَعْبَةِ

“Sesungguhnya kiblat telah dipindah.”

Akhirnya, para sahabat yang sedang melaksanakan shalat subuh berjamaah memutar arah tubuhnya. Imam berputar, yang awalnya menghadap ke utara menjadi shalat jamaah menghadap ke selatan. Ini semua mereka lakukan tanpa membatalkan shalat. 
(HR. Muslim no. 526)

Anda bisa pastikan, mereka ketika berputar, tidak akan 100% tepat ke arah Ka’bah. Itu sesuatu yang sangat mustahil. Namun shalat mereka tetap sah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mereka untuk mengulangi shalatnya.

Keempat, islam adalah agama yang sangat mudah, tidak merepotkan penganutnya.

Ada banyak ayat yang menegaskan bahwa islam itu mudah, tidak menyulitkan. Diantaranya :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” 
(QS. Al-Hajj : 78)

Allah juga berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak ingin menyusahkan kalian." 
(QS. Al-Baqarah : 185)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Agama itu mudah. Tidak ada seorang-pun yang membuat sulit agama, kecuali dia akan sangat kerepotan.” 
(HR. Bukhari no. 39)

Ketika setiap orang yang hendak shalat harus melakukan kalibrasi (penyesuaian) arah kiblat, tentu saja ini akan sangat merepotkan dan ini bertentang dengan prinsip syariat yang memberikan kemudahan.

Mungkin kita bisa melakukannya ketika di masjid yang arah kiblatnya telah disesuaikan. Masalahnya, kita mengerjakan shalat tidak hanya di masjid. Bagaimana jika shalat itu di rumah, atau di tempat yang arah kiblatnya belum disesuaikan ?

Bukankah Sudah ada Kompas ?

Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini :

Pertama, tidak mungkin setiap shalat, kita harus membawa kompas. Dan ini akan sangat merepotkan. Dan ini bertentangan dengan prinsip syariat islam yang memberi kemudahan.

Kedua, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi'in, para ulama imam madzhab belum ada kompas. Kompas baru ditemukan abad 9 M oleh orang cina. Mereka menggunakan jarum yang mengambang, sebagaimana diuraikan dalam buku Loven Heng. Pelaut Persia memperoleh kompas dari orang Cina dan kemudian memperdagangkannya.

Sementara pelaksanaan syariat yang paling ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan keterbatasan alat navigasi ketika itu, sangat memungkinkan mereka shalat tidak tepat menghadap kiblat. Apakah berarti shalat mereka tidak sah??

Ketiga, ketika Allah menurunkan Al-Quran di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dia tahu bahwa di masa depan ada alat navigasi yang canggih. Namun Allah tidak memerintahkan kita untuk menghadap tepat ke arah kiblat.

Yang Allah perintahkan adalah menghadap ke arah di mana kiblat berada (Syathral Masjidil Haram).

Keempat, sekalipun sudah dikalibrasi, orang yang shalat tidak akan lepas dari faktor kesalahan dan penyimpangan. Meskipun hanya 1 atau 2 derajat. Sementara jarak Indonesia dengan Mekkah, lebih dari 7900 km. Hanya dengan menyimpang 1 derajat, anda telah menyimpang sejauh 544 km.

Sementara kita tidak mungkin bisa tepat 100% ke arah Ka’bah.

Semua Mengakui Tidak Mungkin Bisa Tepat

Sejatinya semua ulama sepakat bahwa tidak mungkin seseorang bisa menghadap kiblat tepat ke arah Ka’bah. Sampaipun mereka yang berpendapat disyariatkan untuk tepat menghadap Ka’bah, maksud mereka adalah secara niat.

Dalam Al-Hawi fi Tafsir Al-Quran dinyatakan :

وكأنّ الفريق الأول حين أحسوا صعوبة مذهبهم، خصوصًا من غير المشاهد لها قالوا: إن فرض المشاهد للكعبة إصابةُ عينها حسًّا، وفرض الغائب عنها إصابة عينها قصدًا

"Para ulama yang berpendapat harus tepat ke arah Ka’bah, mereka merasa kesulitan untuk menerapkan pendapatnya. Terutama bagi mereka yang jauh dari Ka’bah. Mereka mengatakan,

‘Wajib bagi yang melihat Ka’bah untuk tepat menghadap Ka’bah. Sementara bagi yang tidak melihat Ka’bah harus berniat tepat ke arah Ka’bah.’"

Kemudian dikomentari penulis Al-Hawi fi Tafsir :

وبعد هذا يكاد يكون الخلاف بين الفريقين شكليًا، لأنهم صرحوا بأنّ غير المشاهد لها يكفي أن يعتقد أنه متوجه إلى عين الكعبة

"Dengan ini kita bisa simpulkan bahwa perbedaan pendapat kedua madzhab hanya perbedaan luar (tetapi hakekatnya sama). Karena mereka menegaskan bahwa mereka yang tidak melihat Ka’bah cukup meyakini bahwa dirinya telah menghadap tepat ke arah Ka’bah."
(Al-Hawi fi Tafsir Al-Quran Al-Karim)

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait arah kiblat sebagai konsekuensi dari pergeseran lempeng bumi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3), MUI menegaskan pergeseran tersebut tak mempengaruhi arah kiblat. Untuk itu, MUI mengingatkan umat Islam agar tak perlu bingung dengan arah kiblat. Terlebih, dengan mengubah bahkan membongkar masjid atau mushala agar mengarah ke kiblat.

Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Drs. H. Nazri Adlani, didampingi Sekretaris MUI Dr. H. Amrullah Ahmad, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs. H. Aminudin Yakub, MA.

Diktum Fatwa

Tentang diktum dari fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat disebutkan, pertama, tentang ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul ka’bah). (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat Al-Ka’bah). (3). Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap kearah barat.

Kedua, rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.
(http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=147:fatwa-tentang-arah-kiblat&catid=1:berita-singkat&Itemid=50)

Fatwa MUI ini menindaklanjuti beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai adanya ketidakakuratan arah kiblat di sebagian masjid atau mushala di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit. Atas informasi tersebut masyarakat resah dan mempertanyakan hukum arah kiblat.

Sehingga komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang arah kiblat untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, demikian tercantum dalam Fatwa yang ditanda tangani oleh Ketua Muhammad Anwar Ibrahim dan sekretaris Hasanudin itu.
(http://www.sulut.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=2277)

Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Wallahu a’lam bish shawab. “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud : 88)

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar