Kamis, 23 Juli 2020

Benarkah Menuduh Orang Berzina Dicambuk 80 Kali ?

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon maaf sebelumnya, saya punya sederet pertanyaan terkait dengan hukuman buat orang yang menuduh berzina. 

1. Benarkah hukuman buat orang yang menuduh zina itu dicambuk 80 kali? Adakah dalil yang mendasari hal itu baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah? Bagaimana kalau suami menyaksikan istrinya berzina, apakah harus ada saksi juga?

2. Bagaimana bentuk tuduhan zina dilakukan, apakah harus dengan kalimat yang jelas atau bisa dengan sindiran saja?

3. Apakah yang menuduh itu harus orang Islam juga atau orang kafir pun bisa menuduh? Bagaimana juga dengan tuduhan yang dilakukan oleh anak kecil atau orang terpaksa?

4. Bagaimana kalau orang yang dituduh melakukan zina ternyata bukan muslim? Dan bagaimana kalau orang itu tidak berzina pada waktu dituduh, tetapi kemudian setelah itu baru berzina?

5. Hal-hal apa saja yang membuat seorang penuduh zina bisa terbebas dari hukuman?

Terima kasih ustadz, semoga jawabannya bisa lengkap dan tidak terlalu lama.
Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kalau saya perhatikan pertanyaannya, sepertinya pertanyaan ini datang dari orang yang sudah tidak asing lagi dengan pelajaran hukum hudud dan syariah Islam. Setidaknya, antum bukan orang yang baru kenal syariah, tetapi barangkali sudah pernah atau sedang belajar syariah.

Sebab selain pertanyaannya cukup banyak, ternyata juga sangat detail dan rinci. Sehingga saya pun terpaksa harus membolak-balik kitab fiqih berkali-kali untuk menjawab pertanyaan ini. Untung saja pertanyaannya cuma sampai lima nomor, bayangkan kalau ada 10 atau 20 nomor, maka jawabannya bisa jadi satu buku tersendiri.

Tetapi saya tetap menghargai pertanyaan ini dan dengan senang hati berusaha untuk menjawabnya, dengan secukupnya agar pembaca yang lain tidak terlalu dibuat bingung atau jenuh.

A. Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Saksi

Pada dasarnya menuduh orang berbuat zina itu hukumnya haram, tetapi dalam kasus tertentu bisa juga menjadi halal, atau malah jadi wajib. 

1. Haram

Menuduh orang lain berzina hukumnya haram, bila memang tanpa bukti atau saksi. Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah dan ada hukum hudud yang telah diancamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali.

Dasar keharamannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala  :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." 
(QS. An-Nur : 4)

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar." 
(QS. An-Nur : 23)

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا : يَا رَسُول اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَال : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْل النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْل الرِّبَا وَأَكْل مَال الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
”Jauhi olehmu tujuh perbuatan yang mencelakakan (dosa besar)”. Para shahabat bertanya, ”Perbuatan apa sajakah itu ya Rasulullah?”. Beliau menjawab,
”Menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menunduh wanita mukminah yang baik."
(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Terkadang Bisa Menjadi Wajib

Namun adakalanya melakukan qadzf menjadi wajib hukumnya, meskipun hukum asalnya haram. Wajibnya hanya dalam keadaan dimana seorang suami mendapati istrinya sedang melakukan zina saat sedang suci dari haidh dan belum sempat disetubuhinya.

Dalam hal ini kasusnya bila istrinya itu sampai hamil dan mengandung bayi dari laki-laki lain yang menzinainya, padahal selama enam bulan tidak dikumpulinya. Pada saat itu seorang suami wajib menafikan anak itu sebagai anaknya dan wajib menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya.

3. Antara Wajib dan Tidak Wajib

Sedangkan qadzf yang hukumnya mubah, dalam arti tidak haram dan juga tidak wajib, adalah ketika 
seorang suami mendapati istrinya berzina, atau dia meyakini dari sumber yang terpercaya bahwa istrinya berzina, namun tidak sampai ada bukti kehamilan.

B. Kriteria Tuduhan 

Para ulama mengatakan bahwa dalam melempar tuduhan orang lain berzina, ada tiga cara yang berbeda dalam lafazhnya.

1. Sharih

Lafazh sharih adalah lafazh qadzf yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina. Misalnya seseorang berkata : 

"Demi Allah, aku melihat fulan telah melakukan zina dengan cara melakukan hubungan badan (jima') dengan si fulanah". 

Dan lafazh qadzf yang sharih inilah yang mewajibkan hudud, atau hukuman, berupa cambuk sebanyak 80 kali. Tentunya bila orang yang melemparkan tuduhan itu tidak mampu mendatangkan hal-hal yang menggugurkan hukuman tersebut.

2. Kinayah

Lafazh kinayah adalah lafazh qadzf yang tidak tegas dan bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina.

Dalam hal ini, madzhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa orang yang melemparkan tuduhan qadzf dengan lafazh yang kina’i, harus bersumpah bahwa dia tidak berniat melakukan tuduhan zina, agar terbebas dari hudud cambuk 80 kali, sehingga hukumannya cukup dengan ta’zir.

3. Ta’ridh

Lafazh ta’ridh adalah qadzf yang tegas dan tidak bisa ditafsirkan dengan makna-makna yang selain dari tuduhan zina.

C. Syarat Penuduh dan Yang Dituduh

Agar hukuman buat penuduh bisa dijalankan, maka harus terpenuhi syarat-syarat, baik syarat pada pihak penuduh atau pun syarat pada pihak yang dituduh. 

1. Syarat Penuduh

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menuduh zina tidak bisa dijatuhi hukuman, kecuali bila pada dirinya terpenuhi beberapa syarat berikut ini :

a. Sudah Baligh

Berarti bila yang menuduh cuma anak kecil yang belum baligh, tidak bisa anak kecil itu dijatuhi hukuman. 

b. Berakal

Bila yang menuduh zina itu orang gila yang tidak waras, atau istilahnya ghairu 'aqil, maka hukuman pun tidak bisa dijatuhkan kepadanya

c. Ikhtiyar

Makna ikhtiyar adalah punya pilihan atau bebas memilih, tidak terpaksa, dipaksa atau di bawah ancaman pihak-pihak tertentu. 

Sedangkan jenis kelamin, status budak, atau status keislaman tidak menjadi syarat dalam hal ini. Jadi pihak penuduh bisa saja seorang wanita, budak atau bahkan orang kafir sekalipun. 

2. Syarat Orang yang Dituduh

Agar pihak penuduh bisa dijatuhi hukuman, maka pihak yang dituduh harus berstatus muhshan. Apa maksudnya? Orang yang muhshan itu adalah orang yang memenuhi kriteria ihshan, antara lain :

a. Beragama Islam

Maka kalau yang dituduh berzina bukan orang Islam, penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman. Dalam hal ini ada dalil dari hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bahwa orang kafir bukan termasuk orang muhshan :

مَنْ أَشْرَكَ بِاللَّهِ فَلَيْسَ بِمُحْصَنٍ

"Siapa yang musyrik (memeluk agama syirik) dia bukan orang muhshan."
(HR. Ad-Daruquthuni)

b. Baligh

Kalau yang dituduh berzina cuma anak kecil yang belum baligh, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.

c. Berakal

Kalau yang dituduh berzina hanya orang gila yang pikirannya cuma sebelah, alias akalnya tidak waras, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.

d. Merdeka

Demikian juga bila orang yang dituduh bersatatus budak, maka penuduhnya tidak perlu dijatuhi hukuman.

e. Iffah dari Zina

Yang dimaksud dengan iffah dari zina adalah status seseorang yang terhormat dan suci atau menjauhi diri dari perbuatan zina. Dia selalu berada dalam keadaan menjaga diri dan kehormatannya dari perbuatan terlarang itu serta menghindari dari mendekat-dekat kepada zina. Mungkin terjemahan mudah dari iffah ini adalah : orang baik-baik. 

Lawan dari istilah iffah ini adalah perbuatan zina itu sendiri. Maka orang yang tidak iffah adalah orang yang pernah atau malah suka berzina, serta tidak menjaga diri dari hal-hal yang mendekati zina itu sendiri.

D. Bagaimana Agar Penuduh Terbebas Dari Cambuk 80 Kali ? 

Tuduhan kepada orang lain melakukan zina bisa benar dan bisa tidak benar. Prinsipnya bila tuduhan itu benar, tentu saja penuduh tidak perlu dijatuhi hukuman. Sebaliknya, bila tuduhan itu tidak benar, maka penuduhnya bisa dijatuhi hukuman.

Secara lebih rinci, ada beberapa hal lain yang membuat orang yang menuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambul 80 kali, antara lain adalah :

1. Permaafan dari yang Dituduh

Seandainya orang yang dituduh berzina memberi maaf, maka hukuman cambuk 80 kali buat penuduh bisa dibatalkan. Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegang, khususnya dalam madzhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Landasannya dalam pandangan mereka, bahwa urusan tuduhan zina merupakan pelanggaran hak adami dan bukan hak Allah. 

Jadi mirip seperti masalah mu'amalah atau utang piutang, dimana bila orang yang memberi utang memaafkan, selesai sudah kewajiban pengutang.

Memang ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tuduhan zina merupakan pelanggaran atas hak Allah, seperti kasus zina itu sendiri. Sehingga meski pun yang dituduh sudah memaafkan, namun permaafan itu tidak secara otomatis membebaskan penuduh dari hukuman. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Al-Hanafiyah.

2. Li’an

Li'an adalah kasus dimana suami mendapati istrinya telah berzina, namun suami tidak bisa mendatangkan empat orang saksi sebagai syarat diterima tuduhan. Maka dalam hukum syari'ah dikenal istilah li'an. 

Dalam hal ini seorang suami yang meli'an istrinya sendiri tidak perlu dijatuhi hukuman qadzaf berupa cambuk 80 kali. 

3. Pembuktian

Yang dimaksud dengan pembuktian disini ada dua macam, yaitu didatangkannya 4 orang saksi zina yang memenuhi syarat, atau adanya pengakuan dari pelaku zina atas zina yang dilakukannya. 

Kalau kesaksian atau pengakuan itu ada, maka penuduh zina tidak perlu dijatuhi hukuman cambuk 80 kali, karena tuduhannya terbukti secara syar'i telah benar.

4. Yang Dituduh Bukan Muhshan

Syarat jatuhnya tuduhan adalah bahwa orang yang dituduh berzina itu orang yang muhshan. Orang yang dikatakan muhshan itu adalah orang yang beragama Islam, aqil, baligh, merdeka, dan suci dari perzinaan. 

Bila orang yang dituduh zina tidak memenuhi salah satu dari kriteria muhshan, maka gugurlah hukuman buat penuduh. Misalnya orang yang dituduh itu bukan muslim, atau anak kecil yang belum baligh, atau orang gila yang tidak berakal, atau budak hamba sahaya, atau orang yang memang berstatus pezina, mana saja dari salah satu kriteria muhshan itu, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman.

Umpamanya ada seorang muhshan dituduh berzina, tetapi tidak lama kemudian orang ini malah mengerjakan perbuatan zina itu betulan, maka terbebaslah penuduhnya dari hukuman meski zina itu dilakukan setelah adanya tuduhan.

5. Dicabutnya Persaksian

Tindakan zina yang dilakukan oleh seseorang baru bisa dijatuhi hukuman manakala ada empat orang saksi di pengadilan dengan segala persyaratannya. Kalau eksekusi belum dijalankan, lalu tiba-tiba ada saksi yang mencabut kesaksiannya, maka saksi itu tidak bisa dianggap sebagai penuduh zina yang wajib dihukum.

Jadi maksud poin ini adalah saksi yang mencabut kesaksiannya akan terlepas dari hukuman sebagai penuduh. 

Itulah sekilas lintas tentang apa dan bagaimana ketentuan syariah terhadap orang yang menuduh orang lain berzina. Sampai disini dulu jawabannya, semoga bermanfaat dan mendapatkan keberkahan. Aamiin. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar