Kamis, 23 Juli 2020

Hukum Adzan Tanpa Wudhu

Terdapat sebuah hadits yang menyatakan,

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ يَحْيَى الصَّدَفِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ

Telah menceritakan kepada kami 'Aliy bin Hujr berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Waliid bin Muslim, dari Mu'aawiyah bin Yahya Ash Shadafiy, dari Az Zuhriy, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : 

"Tidak boleh melakukan adzan kecuali orang yang telah berwudhu."
(HR. Tirmidzi no. 200)

Derajat Hadits

Al Waliid bin Muslim termasuk perawi mudallis dengan tadlis taswiyah. Sementara sanad hadits ini mu’an’an.

Mu'aawiyah bin Yahya Ash Shadafiy adalah perawi yang dhaif.

Az Zuhriy dari Abu Hurairah terputus. Karena Az Zuhriy tidak pernah mendengar dari Abu Hurairah. Sehingga statusnya munqati’.
(Al-Irwa’, 1/240)

Dalam riwayat selanjutnya, terdapat atsar dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ
لَا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ لَمْ يَرْفَعْهُ ابْنُ وَهْبٍ وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ الْوَلِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ وَالزُّهْرِيُّ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْأَذَانِ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ فَكَرِهَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَإِسْحَقُ وَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muusa berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Wahb, dari Yuunus, dari Ibnu Syihaab ia berkata; Abu Hurairah berkata :

"Tidak sepantasnya mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudhu." 

Abu 'Iisa berkata; "Hadits ini lebih shahih daripada hadits yang pertama." Abu 'Iisa berkata; "Dan hadits Abu Hurairah tidak ada yang memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Ibnu Wahb, namun hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Al Waliid Ibnu Muslim. Sedangkan Az Zuhriy juga tidak mendengar dari Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudhu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil oleh Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan sebagian lain memberi keringanan, pendapat ini diambil oleh Sufyaan Ats Tsauriy, bin Al Mubaarak dan Ahmad."
(HR. Tirmidzi no. 201)

Atsar ini juga terputus antara Ibnu Syihaab dengan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Kesimpulan, hadits di atas adalah hadits dhaif yang tidak bisa dijadikan dalil.

Mengingat hadits ini statusnya dhaif, maka tidak bisa dijadikan dalil larangan mengumandangkan adzan bagi orang yang tidak memiliki wudhu. Karena itulah, ulama sepakat bahwa bukan termasuk syarat sahnya adzan, orang yang mengumandangkan adzan harus suci dari hadats kecil. Sehingga orang yang tidak memiliki wudhu karena hadats kecil, status adzannya sah. Sebagaimana keterangan Al-Wazir Ibnu Hubairah. 
(Al-Ifshah ‘an Ma’ani Ash-Shihah, 1/68)

Selain keterangan ijma’ di atas, diantara dalil lain yang menjelaskan bolehnya adzan tanpa memiliki wudhu adalah hadits bolehnya berdzikir dalam keadaan berhadats.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ الْبَهِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al-'Alaa' dan Ibraahiim bin Myusa keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Zaa`idah, dari Bapaknya, dari Khaalid bin Salamah, dari Al-Bahiy, dari 'Urwah, dari 'Aisyah berkata :

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap waktunya."
(HR. Muslim no. 373)

Dan adzan isinya adalah dzikir kepada Allah sebagai tanda panggilan shalat.

Ulama sepakat bahwa dianjurkan agar ketika mengumandangkan adzan, seseorang dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Meskipun ini bukan syarat sah adzan. Karena adzan termasuk dzikir, dan kita dianjurkan untuk mengagungkan Allah dalam keadaan sudah bersuci.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ حُضَيْنِ بْنِ الْمُنْذِرِ أَبِي سَاسَانَ عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la; Telah menceritakan kepada kami Sa'iid, dari Qataadah, dari Al Hasan, dari Hudhain bin Al Mundzir Abi Saasaan, dari Al Muhaajir bin Qunfudz,

"Bahwasanya dia pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut Nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci."
(HR. Abu Dawud no. 17)

Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama menilai makruh adzan dalam kondisi berhadats. Diantaranya adalah ulama tabi'in, 'Atha' bin Abi Rabah dan Imam Asy-Syafi'i.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan :

وَأَنَا لِلْأَذَانِ جُنُبًا أَكْرَهُ مِنِّي لِلْأَذَانِ مُحْدِثًا، وَأَنَا لِلإِقَامَةِ مُحْدِثًا أَكْرَهُ مِنِّي لِلْأَذَانِ مُحْدِثًا

"Bagi saya, orang yang adzan dalam kondisi junub, lebih aku benci dibandingkan orang yang adzan dalam kondisi berhadats kecil. Bagi saya, orang yang iqamah dalam kondisi berhadats kecil, lebih aku benci dibandingkan orang yang adzan dalam kondisi berhadats kecil."
(Syarh As-Sunnah, Al-Baghawi, 2/266)

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar