Kamis, 28 Mei 2020

Pria Memandikan Mayat (Jenazah) Wanita

Dari Fatwa Nomor 1759

Pertanyaan : Bolehkah seorang pria memandikan mayat wanita mahramnya selain istrinya ?
(Nomor bagian 8; Halaman 364)

Jawaban :

"Seorang pria tidak dibolehkan memandikan mayat wanita selain istrinya, baik wanita ini mahramnya ataupun bukan, kecuali anak perempuan yang meninggal dunia di bawah usia 7 tahun, maka dia boleh memandikannya.

Berdasarkan hal ini, seorang wanita yang meninggal di antara kaum pria saja, tidak ada suaminya atau wanita lain di sana, maka cukup ditayamumkan saja dengan niat wudhu dan mandi sekaligus, demi mengutamakan menjaga auratnya. Karena umumnya, pandangan orang yang memandikan mayit walau hanya menyiram air saja, akan turut memperhatikan aurat mayit, menyentuh dan membolak-baliknya, agar air rata ke sekujur tubuhnya. Dengan demikian, tayamum bagi wanita yang meninggal hanya ditemani kaum pria saja itu lebih dapat menjaga auratnya dan lebih mampu melindungi kehormatannya.

Dikatagorikan ke dalam hukum istri, seorang pria boleh memandikan budak perempuannya yang dimiliki secara sah dan halal baginya; yaitu bila budak perempuan ini tidak sedang bersuami saat meninggal atau sedang dalam masa iddahnya."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota : Abdullah bin Qu'ud
Anggota : Abdullah bin Ghadyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar