Minggu, 31 Mei 2020

Larangan Keluar dari Masjid Ketika atau Setelah Adzan

Segala puji bagi Allah serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan keluarganya dan para pengikutnya yang baik hingga hari kiamat.

Ikhwati fillah, termasuk adab islam terhadap masjid adalah ketika berada di dalam masjid setelah adzan dikumandangkan dan sebelum menunaikan shalat wajib kita dilarang keluar masjid.

Ada beberapa hadits shahih serta hasan yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ
كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Ibraahiim bin Al Muhaajir dari Abu Sya'tsaa', katanya :

"Ketika kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah, dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata; "Orang ini telah membangkang Abul Qaasim shallallahu 'alaihi wasallam."
(HR. Muslim no. 655)

Dalam riwayat lain, ada tambahan :

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ وَشَرِيكٌ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَمَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَالَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَفِي حَدِيثِ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ

Telah menceritakan kepada kami Haasyim berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Mas'uudiy dan Syariik dari Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsaa` dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, Abu Asy Sya'tsaa` berkata :

"Seorang lelaki keluar dari masjid setelah mu`adzin mengumandangkan adzan, maka Abu Hurairah berkata; orang ini telah bermaksiat terhadap Abu Qaasim shallallahu 'alaihi wasallam."

Berkata; dan menurut hadits Syariik, Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami; "Jika salah seorang dari kalian berada di masjid kemudian diseru untuk shalat, maka janganlah keluar hingga ia shalat."
(HR. Ahmad no. 10512)

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ
خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ مَا أُذِّنَ فِيهِ بِالْعَصْرِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُثْمَانَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَعَلَى هَذَا الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنْ الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْأَذَانِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ وَيُرْوَى عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ قَالَ يَخْرُجُ مَا لَمْ يَأْخُذْ الْمُؤَذِّنُ فِي الْإِقَامَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا عِنْدَنَا لِمَنْ لَهُ عُذْرٌ فِي الْخُرُوجِ مِنْهُ وَأَبُو الشَّعْثَاءِ اسْمُهُ سُلَيْمُ بْنُ أَسْوَدَ وَهُوَ وَالِدُ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ وَقَدْ رَوَى أَشْعَثُ بْنُ أَبِي الشَّعْثَاءِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ أَبِيهِ

Telah menceritakan kepada kami Hannaad berkata; Telah menceritakan kepada kami Wakii' dari Sufyaan dari Ibraahiim bin Al Muhaajir dari Abu Asy Sya'tsaa` ia berkata :

"Setelah adzan dikumandangkan, seorang laki-laki keluar dari masjid, maka Abu Hurairah pun berkata; "Orang ini telah durhaka kepada Abu Qaasim shallallahu 'alaihi wasallam."

Abu 'Iisa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Utsmaan." Abu 'Iisa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih.
Hadits ini diamalkan pula oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu, seseorang tidak diperbolehkan keluar dari dalam masjid setelah adzan dikumandangkan kecuali karena ada udzur; seperti belum berwudhu atau karena perkara lain yang harus dikerjakan."

Telah diriwayatkan dari Ibraahiim An Nakha'i bahwa ia pernah berkata; "Seseorang boleh keluar dari dalam masjid selama mu'adzin belum mengumandangkan iqamah." Abu 'Iisa berkata; "Kami juga setuju dengan pendapat tersebut, seseorang boleh keluar lantaran ada udzur." Abu Sya'tsaa` namanya adalah Sulaim bin Aswad, dan ia adalah orangtua Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsaa`. Dan Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsaa` telah meriwayatkan hadits ini dari ayahnya."
(HR. Tirmidzi no. 204)

وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:( لا يسمع النداء في مسجدي هذا ثم يخرج منه إلا لحاجة ثم لا يرجع إليه إلا منافق ) رواه الطبراني في الأوسط وروايته محتج بها في الصحيح كما قال المنذري في الترغيب والترهيب 1/260 .

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

"Tidaklah seseorang mendengarkan adzan di masjidku ini kemudian dia keluar – kecuali karena satu keperluan – kemudian tidak kembali lagi melainkan dia orang munafik."
(HR. Thabrani dalam Mu’jamul Ausath dan riwayatnya dapat dijadikan hujjah dalam hadits shahih sebagaimana kata Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat-Tarhib, 1/260. Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: Hadits hasan shahih. Lihat Shahih Targhib Wa Tarhib, 1/224)

Hadits ini mempunyai pendukung berupa hadits mursal.

أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَرْمَلَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ يُوَدِّعُهُ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ فَقَالَ لَهُ لَا تَبْرَحْ حَتَّى تُصَلِّيَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ مِنْ الْمَسْجِدِ إِلَّا مُنَافِقٌ إِلَّا رَجُلٌ أَخْرَجَتْهُ حَاجَتُهُ وَهُوَ يُرِيدُ الرَّجْعَةَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ إِنَّ أَصْحَابِي بِالْحَرَّةِ قَالَ فَخَرَجَ قَالَ فَلَمْ يَزَلْ سَعِيدٌ يَوْلَعُ بِذِكْرِهِ حَتَّى أُخْبِرَ أَنَّهُ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَانْكَسَرَتْ فَخِذُهُ

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughiirah; Telah menceritajkan kepada kami Al 'Auzaa'i; Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman bin Harmalah ia berkata :

"Ada seorang laki-laki datang menemui Sa'iid bin Al Musayyab hendak berpamitan untuk menunaikan haji atau umrah, lalu ia (Sa'iid bin Al Musayyab) berkata kepadanya: 'Janganlah kamu pergi melakukan perjalanan hingga kamu shalat (terlebih dahulu), karena Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Tidaklah seseorang keluar meninggalkan masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali ia seorang munafik, kecuali jika ia mempunyai keperluan yang sangat mendesak dan berniat kembali lagi ke masjid', kemudian laki-laki tersebut berkata: 'Maaf, para sahabatku telah ada di Harrah (maka aku harus menyusul), laki-laki itu pun tetap ngotot keluar masjid', Abdur Rahman bin Harmalah berkata: 'Laki-laki tersebut tetap saja nekad keluar' dan Sa'iid terus saja mengingatkannya hingga datang kabar laki-laki tersebut terjatuh dalam perjalanannya dan tulang pahanya patah'."
(HR. Darimi no. 460)

Al-Muhaddits Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan :
"Perkataan Abu Hurairah terhadap yang keluar dari masjid: “adapun ini sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim” dimungkinkan sebagai hadits marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dalil yang nyata yaitu dengan menisbatannya kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam posisi berhujjah dengannya, karena tidak patut salah seorang dari mereka yang dikenal baik agama, amanah dan kekuatan hapalannya, serta terjauh dari dusta dan tempat-tempat yang meragukan, seolah beliau mendengar sesuatu yang bermakna pengharaman keluar dari masjid setelah adzan lalu menyebutnya sebagai maksiat, maka apabila ini benar, dapat disimpulkan bahwa orang yang masuk masjid untuk shalat wajib lalu adzan dikumandangkan di waktu itu, maka diharamkan keluar untuk keperluan yang tidak penting hingga dia shalat wajib karena masjid tersebut telah ditetapkan untuk shalat tersebut atau karena kalau dia keluar barangkali ada yang menghalanginya untuk kembali kemasjid itu atau masjid lain sehingga dia ketinggalan shalat jama’ah)."
(Shahih Muslim, 2/281)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"Ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, sesungguhnya ia berkata kepada orang-orang, 'Marilah kita shalat!' Maksudnya sambutlah seruan ini!
Sedangkan keluar dari masjid setelah adzan berkumandang termasuk perbuatan dosa karena ia telah mendengar panggilan 'Marilah kita shalat,' tetapi ia justru pergi."
(Syarah Riyadhus Shalihin)

Syaikh -rahimahullah- menambahkan,
"Para ulama berpendapat bahwa dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh jamaah shalat diharamkan untuk keluar dari masjid setelah adzan (dikumandangkan). Kecuali karena terpaksa seperti ingin buang air kecil, ingin buang air besar, ingin buang angin sehingga ia harus berwudhu kembali, sedang sakit dan harus segera dibawa pulang, keluar untuk mengimami shalat di masjid lain atau ia seorang muadzin yang akan adzan di masjid lain."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

يجوز الخروج من المسجد بعد الأذان لحاجة عارضة كالوضوء، وكالحاجة التي ذكرها السائل إذا كان يرجع قبل الإقامة، ولا يجوز الخروج بعد الأذان لمن لا يريد الرجوع إلا بعذر شرعي؛ لما ثبت عن أبي هريرة

“Boleh keluar dari masjid setelah adzan untuk suatu kebutuhan yang urgen seperti wudhu atau seperti yang disebutkan penanya (yaitu menyambut tamu) jika ia berniat untuk kembali lagi ke masjid sebelum iqamah. Dan tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan bagi orang yang tidak berniat untuk kembali lagi, kecuali jika ada udzur syar’i. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah.”
(Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibni Baz, 10/338)

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَقُمْنَا فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ ذَكَرَ فَانْصَرَفَ وَقَالَ لَنَا مَكَانَكُمْ فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا وَقَدْ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا

Telah menceritakan kepada kami Haaruun bin Ma'ruuf dan Harmalah bin Yahya, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yuunus dari Ibnu Syihaab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin 'Abdurrahman bin 'Auf, ia mendengar Abu Hurairah berkata :

"Ketika iqamah dikumandangkan, maka kami berdiri dan kami luruskan shaf sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, tidak lama kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang hingga beliau berdiri di tempat shalatnya sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar: "Tetaplah kalian berada di posisi kalian." Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali, rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat."
(HR. Muslim no. 605)

Keluar Masjid Setelah Adzan untuk Shalat di Masjid Lain

Bagaimana jika seorang berada di masjid, lalu adzan dikumandangkan dan ia ingin keluar menuju masjid yang lain untuk shalat di sana?

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengatakan :

تحريم الخروج من المسجد فيه تفصيل : إِن كان بلا داعي ولا غرض له صحيح حرم ، وذلك أَن صورته صورة من ينصرف عن المسجد لا يصلي . أَما إِذا كان يريد الصلاة في مسجد آخر أَو له عذر أَو ناويًا الرجوع والوقت متسع فلا يحرم

“Diharamkan keluar dari masjid (setelah adzan) ada rinciannya: Jika keluar dari masjid tersebut tanpa kebutuhan dan tujuan yang dibenarkan, maka itu haram. Yaitu jika ia keluar dari masjid tersebut sehingga tidak mengerjakan shalat. Adapun jika ia bermaksud untuk shalat di masjid yang lain atau ada udzur atau berniat untuk kembali lagi ke masjid ketika waktu (menunggu iqamah) cukup longgar, maka tidak mengapa.”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/104)

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hendaknya hal ini tidak dilakukan, karena bisa jadi ketika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid lain bisa jadi ada orang lain yang melihat dan mengikuti perbuatannya keluar dari masjid namun bukan untuk shalat di masjid lain. Beliau mengatakan :

يحرم الخروج من المسجد بعد الأذان إلا لعذر ، ولكن الحديث هذا ليس فيه صراحة بأن الرجل خرج ليصلي في مسجد آخر ، فقد يكون خرج لئلا يصلي ، والذي نرى أنه إذا خرج ليصلي في مسجد آخر يعلم أنه يدركه فلا حرج عليه ، لكن لا ينبغي أن يفعل لئلا يقتدي به من يخرج ولا يصلي

“Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali jika ada udzur. Namun hadits tersebut tidak dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang keluar itu dikarenakan ia ingin shalat di masjid lain. Bahkan bisa jadi ia keluar agar tidak ikut shalat. Maka menurut kami, jika seseorang keluar dari masjid untuk shalat di masjid yang lain, yang ia yakini bahwa ia masih bisa mendapati shalat (jama’ah) di sana, maka tidak mengapa. Namun sebaiknya ini tidak dilakukan karena bisa jadi akan diikuti oleh orang memang keluar agar tidak ikut shalat.”
(Liqa Baabil Maftuh, 9/38)

Penutup

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُذِّنَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ أَدْبَرَ فَإِذَا سَكَتَ أَقْبَلَ فَلَا يَزَالُ بِالْمَرْءِ يَقُولُ لَهُ اذْكُرْ مَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى لَا يَدْرِيَ كَمْ صَلَّى
قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِذَا فَعَلَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ قَاعِدٌ وَسَمِعَهُ أَبُو سَلَمَةَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair; Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far dari Al A'raj berkata; Berkata, Abu Hurairah radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Jika panggilan shalat (adzan) dikumandangkan maka setan lari sambil mengeluarkan kentut hingga ia tidak mendengar suara adzan tersebut. Apabila panggilan adzan telah selesai maka setan kembali. Dan bila iqamat dikumandangkan setan kembali berlari dan jika iqamat telah selesai dia kembali lagi hingga senantiasa dia mengganggu seseorang seraya berkata; ingatlah sesuatu, yang semestinya harus tidak diingat, yang pada akhirnya orang itu tidak menyadari berapa raka'at yang sudah dia laksanakan dalam shalatnya".

Berkata, Abu Salamah bin 'Abdurrahman; "Bila seseorang melakukan hal seperti itu, maka hendaklah dia sujud dua kali dalam posisi duduk". Dan Abu Salamah mendengar keterangan ini dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu.
(HR. Bukhari no. 1222)

Imam Ibnu Baththal rahimahullah menuturkan,
“Larangan keluar masjid setelah adzan dikumandangkan, hampir sama dengan makna hadits di atas, yaitu agar tidak menyerupai setan yang lari saat mendengarkan adzan. Wallâhu a’lam.”
(Syarh Shahîh Al-Bukhari, 2/235, Fathul Bâri, 2/87)

Demikian semoga bermanfaat.
Wabillahi at taufiq was sadaad.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar