Kamis, 19 November 2020

Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.

Sujud syukur ini disyari’atkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah.

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin 'Abdullah Al Khuzaa'iy dan Ahmad bin Yuusuf As Sulamiy keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Aashim, dari Bakkaar bin 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah bin Abu Bakrah, dari Bapaknya, dari Abu Bakrah berkata :

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila didatangi oleh urusan yang menyenangkan atau diberi kabar gembira, beliau tersungkur sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala."

(HR. Ibnu Majah no. 1394)

Juga dari hadits yang panjang dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

لَمَّا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ خَرَّ سَاجِدًا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaaq, dari Ma'mar, dari Az Zuhriy, dari 'Abdurrahman bin Ka'b bin Maalik, dari Bapaknya ia berkata :

"Ketika Allah menerima taubatnya beliau sujud tersungkur. "

(HR. Ibnu Majah no. 1393)

Hukum Sujud Syukur

Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.

Sebab Adanya Sujud Syukur

Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?

Nikmat yang dimaksudkan di sini adalah seperti nikmat nafas, nikmat hidup, dan bisa merasakan nikmatnya shalat. Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang melakukan sujud syukur karena sebab ini. Seringkali kita lihat, mereka sujud setelah selesai dzikir ketika shalat lima waktu. Padahal nikmat-nikmat tadi sifatnya berulang.

Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat :

لا يشرع السّجود لاستمرار النّعم لأنّها لا تنقطع

“Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.

Bagaimana Jika Luput dari Sujud Syukur?

Imam Ar Ramli rahimahullah mengatakan :

وتفوت سجدة الشّكر بطول الفصل بينها وبين سببها

“Sujud syukur itu jadi luput jika sudah berlalu waktu yang lama dengan waktu adanya sebab sujud.”

Berarti sujud syukur dilakukan ketika mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana (musibah), jangan sampai ada selang waktu yang lama.

Syarat Sujud Syukur

Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.

Syaikh Ibnu ’Utsaimin menegaskan tatkala membahas permasalahan sujud tilawah :

“Sujud tilawah dilakukan ketika sedang membaca Al Qur’an. Tidak mengapa sujud dalam kondisi apapun walaupun dengan kepala yang terbuka (aurat terbuka) dan keadaan lainnya. Karena sujud tilawah tidak memiliki hukum yang sama dengan shalat."

(Al Fatawa Al Jami’ah Lil Marati Al Muslimah,  1/249)

Tata Cara Sujud Syukur

Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Apakah Ada Sujud Syukur dalam Shalat?

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, tidak dibolehkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur ditemukan di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat.

Sujud Syukur Ketika Waktu Terlarang untuk Shalat

Sujud syukur tidak dimakruhkan dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana halnya sujud tilawah. Alasannya, karena sujud tilawah dan sujud syukur bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi :

Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 24/245-250.

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/458-459.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar