Sabtu, 05 Februari 2022

LARANGAN RAMBUT TERIKAT DALAM SHALAT

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا

Telah menceritakan kepada kami Muusa bin Ismaa'iil berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awaanah, dari 'Amru, dari Thaawus, dari Ibnu 'Abbaas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda : 

"Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud, dan dilarang mengumpulkan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud)."
(HR. Bukhari no. 816)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyaar; Telah menceritakan kepada kami Muhammad, yaitu Ibnu Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Amru bin Diinaar, dari Thaawus, dari Ibnu 'Abbaas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda : 

"Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, dan aku tidak melipat baju dan mengikat rambut."
(HR. Muslim no. 490)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ

أُمِرْنَا أَلَّا نَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا نَتَوَضَّأَ مِنْ مَوْطَإٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Numair berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Idriis, dari Al A'masy, dari Abu Waa`il, dari Ibnu Mas'ud ia berkata :

"Kami diperintah untuk tidak menahan rambut dan kain saat sujud. Dan kami tidak diperintahkan untuk mengulang wudhu apabila menginjak kotoran."
(HR. Ibnu Majah no. 1041)

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ الْعَامِرِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ

أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ مَا لَكَ وَرَأْسِي فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Sawwaad Al-'Aamiriy; Telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah bin Wahb; Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Al-Haarits bahwa Bukair telah menceritakan kepadanya bahwa Kuraib, maula Ibnu 'Ababas telah menceritakan kepadanya dari 'Abdullah bin 'Abbaas, 

"Bahwa dia melihat 'Abdullah bin Al-Haarits shalat sedangkan rambutnya terikat dari belakangnya, maka dia berdiri, lalu mulai melepaskannya. Ketika dia berpaling, maka dia menghadap pada Ibnu 'Abbaas seraya berkata, "Mengapa kamu memperlakukan rambutku demikian?" Dia menjawab, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : 

'Permisalan ini adalah sebagaimana permisalan orang yang shalat dalam keadaan tangannya terikat di tengkuk."
(HR. Muslim no. 492)

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي مُخَوَّلُ بْنُ رَاشِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعْدٍ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ يَقُولُ

رَأَيْتُ أَبَا رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ شَعْرَهُ فَأَطْلَقَهُ أَوْ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ عَاقِصٌ شَعَرَهُ

Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Khalaf berkata; Telah menceritakan kepada kami Khaalid Ibnul Haarits, dari Syu'bah. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyaar berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata; Telah menceritakan kepadaku Mukhawwal bin Raasyid berkata; Aku mendengar

Abu Sa’ad –seorang lelaki penduduk Madinah- ia berkata :

“Aku melihat Abu Raafi’ Maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyaksikan Al-Hasan sedang shalat dengan rambut terikat. Lalu ia melepaskan ikatannya atau ia melarangnya. Lalu ia berkata, 

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengerjakan shalat dengan rambut terikat,” 
(HR. Ibnu Majah no. 1042)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ

أَنَّهُ مَرَّ بِالْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ ضَفِرَتَهُ فِي قَفَاهُ فَحَلَّهَا فَالْتَفَتَ إِلَيْهِ الْحَسَنُ مُغْضَبًا فَقَالَ أَقْبِلْ عَلَى صَلَاتِكَ وَلَا تَغْضَبْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي رَافِعٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ مَعْقُوصٌ شَعْرُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَعِمْرَانُ بْنُ مُوسَى هُوَ الْقُرَشِيُّ الْمَكِّيُّ وَهُوَ أَخُو أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muusa berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaaq berkata; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Imraan bin Muusa, dari Sa'iid bin Abu Sa'iid Al Maqburiy, dari Ayahnya, dari Abu Raafi',

"Bahwasanya ia pernah melewati Hasan bin 'Aliy ketika Hasan sedang melaksanakan shalat. Hasan waktu itu mengikat rambutnya dan meletakkannya pada tengkuk, namun Abu Raafi' mengurainya kembali. Maka Hasan pun berpaling kepadanya dengan marah. Abu Raafi' berkata; "Kembalilah shalat dan jangan marah, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah tempat duduk setan." 

Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah dan 'Abdullah bin 'Abbaas." 

Abu 'Iisa berkata; "Hadits Abu Raafi' derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu. Mereka memakruhkan seorang laki-laki shalat dengan mengikat rambutnya." Abu 'Iisa berkata; "'Imraan bin Muusa namanya adalah Al Qurasyi Al Makki, ia adalah saudara Ayyuub bin Muusa."
(HR. Tirmidzi no. 384)

Penjelasan Hadits :

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, (26/109) :

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

"Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Shalat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang shalat dengan keadaan seperti ini, tetap sah."

Berkata Al Hafizh Ibnu Atsir rahimahullah dalam kitab An Nihayah : 

“Makna hadits ini yaitu jika ia membiarkan rambutnya terurai, maka rambut itu akan jatuh ke tanah ketika sujud. Sehingga pelakunya diberi pahala sujud dengan jatuhnya rambutnya. Tapi kalau rambut itu ditahan maka ini artinya sama saja rambut tersebut tidak ikut sujud."

Imam Al-Munawi rahimahullah berkata : 

"Orang yang rambutnya diikat di belakang, berarti rambutnya tidak jatuh ke lantai, maka dia tidak termasuk disaksikan seluruh anggota tubuhnya, sebagaimana halnya orang yang tangannya terikat di belakang pundak, tidak terletak di atas lantai dalam sujud. Abu Syamah berkata, "Pemahaman hadits ini berlaku terhadap perbuatan mengikat rambut sebagaimana dilakukan para wanita." 
(Faidhul Qadhir, 3/6)

Siapa yang mengerjakan shalat dengan rambut terurai, rambutnya pasti tergerai ke lantai ketika sujud (bila rambutnya panjang). Ia akan mendapat pahala sujud dengan rambut tergerai ke lantai. Karena hal itu menunjukkan bahwa ia merendahkan kedudukan rambutnya dalam beribadah kepada Allah. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut :

Rambut yang terikat diserupakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan tangan yang terputus, karena kedua tangan yang terputus itu tidak sampai menyentuh lantai saat sujud. Demikian pula rambut yang terikat, ia tidak sujud bersama dengan rambutnya.

Sejumlah atsar yang diriwayatkan dari Salaf, di antaranya adalah, diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, bahwa ia lewat di hadapan seorang lelaki yang sedang sujud dengan rambut terikat. Beliau mengurainya. Selesai shalat ‘Abdullah bin Mas’ud berkata kepadanya, “Janganlah engkau ikat rambutmu, karena rambutmu juga hendak sujud. Dan sesungguhnya setiap helai rambut yang sujud ada pahalanya.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku mengikatnya agar tidak tergerai.” “Tergerai lebih baik bagimu!” sahut Ibnu Mas’ud." 

(Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 2/185/4996 dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authaar, 2/387)

LARANGAN DALAM HADITS DI ATAS KHUSUS BAGI KAUM PRIA, BUKAN UNTUK WANITA

Imam Al Ghazali rahimahullah mengatakan :

وقد يكون الكف في شعر الرأس ، فلا يصلين وهو عاقص شعره ، والنهى للرجال 

"Menahan rambut itu adalah rambut kepala, maka janganlah shalat sambil menahan rambutnya. LARANGAN INI BERLAKU BAGI LAKI-LAKI."
(Ihya 'Ulumuddin, 1/157)

Imam Zakariya Anshari rahimahullah mengatakan :

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُهُ – يعني الكفت - فِي الشَّعْرِ بِالرَّجُلِ ، أَمَّا فِي الْمَرْأَةِ فَفِي الْأَمْرِ بِنَقْضِهَا الضَّفَائِرَ مَشَقَّةٌ وَتَغْيِيرٌ لِهَيْئَتِهَا الْمُنَافِيَةِ لِلتَّجْمِيلِ " انتهى . 

"Az Zarkasyi mengatakan bahwa larangan itu khususnya bagi LAKI-LAKI, ada pun bagi wanita PERINTAH MELEPAS IKATAN RAMBUT TENTU MEMBERATKAN dan bisa mengubah penampilan dan mengurangi keindahan ... dst."
(Asnal Mathalib, 1/163)

Imam Al-’Iraqi rahimahullah berkata :

“Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat. Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” 
(Nailul Authar, 2/440)

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar