Sabtu, 05 Februari 2022

Suami Tidak Wajib Melunasi Utang Istri ?

Maksud pembahasan ini adalah salah satu, baik suami atau istri memiliki utang apakah suami wajib menanggung utang istri? Dan sebaliknya, apakah istri juga dituntut untuk menanggung utang suami?

Titik masalahnya adalah apakah utang termasuk dalam nafkah? Jika itu masuk dalam bagian nafkah, berarti pihak yang wajib memberi nafkah, harus menanggung utang itu.

Pertama, Apakah istri menanggung utang suami ?

Istri, berapapun harganya tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
(QS. An-Nisa : 4)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini,

والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس

"Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati."
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280)

Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orangtuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga.

Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya.

Kedua, Apakah suami menanggung utang istri ?

Kembali ke pertanyaan, apakah utang termasuk bagian dari nafkah ?

Kita simak batasan nafkah,

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ الْبَاهِلِيُّ عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ

Telah menceritakan kepada kami Muusa bin Isma'iil; Telah menceritakan kepada kami Hammaad; Telah mengabarkan kepada kami Abu Qaza'ah Al Baahaliy, dari Hakiim bin Mu'aawiyah Al Qusyairiy, dari Ayahnya, ia berkata :

"Aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau bersabda: 

"Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." 

Abu Daawud berkata; dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatakan; semoga Allah memburukkan wajahmu. 
(HR. Abu Dawud no. 2142)

Dalam Fatawa Islam ditegaskan,

والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها

"Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak." 
(Fatawa Islam no. 3054)

Berdasarkan pengertian di atas, utang istri bisa kita bagi menjadi 2 :

[1] Utang karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya

Misalnya, suami selama berbulan-bulan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, kemudian sang istri berutang untuk bisa mendapatkan makanan. Dalam posisi ini, suami wajib menanggung utang istrinya. Karena hakekatnya utang itu disebabkan suaminya yang tidak mencukupi kebutuhan istrinya.

[2] Utang di luar kebutuhan hidup

Misalnya istri berutang untuk menambah perabotan, untuk menambah koleksi baju, koleksi perhiasan, koleksi…koleksi…

Apakah utang ini masuk bagian nafkah ?

Utang semacam ini bukan termasuk bagian nafkah, sehingga suami tidak wajib melunasinya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلا يجب على الزوج قضاء دين زوجته، إلا أن يتبرع بذلك إحسانا إليها، طالما كان دينها خاصا بها، ولم يكن بسبب إهماله في النفقة الواجبة عليه شرعا

"Suami tidak wajib melunasi utang istrinya, kecuali jika suami berbaik hati memberikan santunan untuk istrinya. Selama utang itu terkait pribadi istrinya semata, dan tidak disebabkan sikap suami yang menelantarkan istrinya dalam memberikan nafkah wajib."
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 295159)

Allahu a’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar