Sabtu, 13 Maret 2021

Dokter Tidak Bisa Shalat Jumat Karena Ada Pasien ?

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Ada beberapa sebab yang membolehkan seseorang meninggalkan jumatan. Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadzair, Imam As-Suyuthi – ulama Syafi'iyah – menyebutkan beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak shalat jamaah dan tidak jumatan. Diantara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit.
(Al-Asybah wa An-Nadzair, hlm. 439)

Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Abidin – ulama Hanafiyah –, beliau menyebutkan beberapan udzur untuk meninggalkan shalat jamaah dan jumatan :

وقيامه بمريض أي يحصل له بغيبته المشقة والوحشة

"Atau menangani orang sakit, maksudnya ketika si sakit bisa mendapat kesulitan dan merasa kesepian ketika yang menunggu tidak ada." 
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/556)

Ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan.

Jika ada orang lain yang bisa menggantikan, misalnya ada perawat wanita atau dokter wanita yang tidak wajib jumatan, maka wajib digantikan mereka yang tidak wajib jumatan.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :

قال أصحابنا: من الأعذار في ترك الجماعة : أن يكون مُمَرِّضاً لمريض يخاف ضياعه

"Ulama kami – syafi'iyah – mengatakan bahwa termasuk udzur meninggalkan shalat jamaah adalah posisi dia sebagai perawat orang sakit, yang dikhawatirkan akan membahayakan pasiennya."
(Al-Majmu’, 4/100)

Di sini mereka berbicara tentang udzur meninggalkan shalat jamaah, namun aturan ini juga berlaku untuk jumatan.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan :

قال الحسن: أفادت هذه الرواية أن الجمعة والجماعة في ذلك سواء

"Al-Hasan mengatakan, riwayat ini menunjukkan bahwa udzur jumatan maupun shalat jamaah, itu sama." 
(Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/555)

Inilah yang menjadi pertimbangan fatwa Lajnah Daimah, yang membolehkan meninggalkan jumatan karena udzur menangani orang sakit.

Lajnah ditanya tentang dokter yang jaga di rumah sakit bertepatan dengan waktu jumatan. Apa yang harus dilakukan dokter ini?

Jawaban Lajnah :

الطبيب المذكور في السؤال قائم بأمر عظيم ينفع المسلمين ، ويترتب على ذهابه إلى الجمعة خطر عظيم ، فلا حرج عليه في ترك صلاة الجمعة ، وعليه أن يصلي الظهر في وقتها، ومتى أمكن أداؤها جماعة وجب ذلك ؛ لقول الله سبحانه: ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ، فإذا كان من الموظفين من يتناوب معه وجب عليهم أن يصلوا الظهر جماعة

"Dokter tersebut sedang melakukan tugas besar yang manfaatnya besar bagi kaum muslimin. Yang jika dia tinggal untuk jumatan, bisa mengancam bahaya besar. Karena itu, tidak masalah baginya untuk meninggalkan jumatan. Namun dia wajib shalat zhuhur di waktunya. Dan selama memungkinkan untuk mengerjakan zhuhur secara berjamaah, wajib untuk dia lakukan.

Berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” Jika ada beberapa karyawan yang mendapat tugas bersamanya, maka mereka semua wajib shalat zhuhur berjamaah."
(Fatwa Lajnah Daimah, 8/190)

Kesimpulannya, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan ketika jadwal jaga bertabrakan dengan jumatan :

[1] Mencari dokter pengganti yang tidak wajib jumatan;

[2] Jika tidak ada, boleh tidak jumatan, namun nanti shalat zhuhur setelah dokter lain sudah pulang jumatan;

[3] Jika ada beberapa dokter dan karyawan yang juga tidak jumatan, maka mereka tetap wajib shalat jamaah di mushala rumah sakit atau di ruang shalat yang disediakan.

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar