Jumat, 01 Januari 2021

Masbuk di Tahiyat Akhir, Tidak Memperoleh Pahala Shalat Berjamaah ?

Oleh : Ustadz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly
 
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
 
Pendapat Pertama.
 
Bahwa makmum masbuk terhitung mendapati shalat (dan pahala) berjama’ah jika ia mendapatkan minimal 1 (satu) raka’at bersama imam. Jika kurang dari satu raka’at maka tidak dianggap berjama’ah. Ini adalah pendapat Imam Malik rahimahullah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Dalil pendapat ini, antara lain :
 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
 
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yuusuf berkata; Telah mengabarkan kepada kami Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
 
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat."
(HR. Al-Bukhari no. 580)
 
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ وَعَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ الْأَعْرَجِ يُحَدِّثُونَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ مِنْ الْعَصْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَبِهِ يَقُولُ أَصْحَابُنَا وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَهُمْ لِصَاحِبِ الْعُذْرِ مِثْلُ الرَّجُلِ الَّذِي يَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ يَنْسَاهَا فَيَسْتَيْقِظُ وَيَذْكُرُ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَعِنْدَ غُرُوبِهَا
 
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Muusa Al Anshaariy berkata; Telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata; Telah menceritakan kepada kami Maalik bin Anas dari Zaid bin Aslam, dari 'Atha` bin Yasaar, dan dari Busr bin Sa'iid dan dari Al A'raj mereka menceritakannya dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
 
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum terbitnya matahari maka ia telah mendapatkannya. Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat ashar sebelum terbenamnya matahari maka ia telah mendapatkannya." 
 
Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah." Abu 'Iisa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang diambil oleh para sahabat kami, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Menurut mereka, hadits ini berlaku bagi seseorang yang udzur, seperti seorang laki-laki yang ketinggalan shalat karena tidur atau lupa, lalu ia bangun atau teringat ketika matahari terbit atau terbenam."
(HR. At-Tirmidzi no. 186)
 
Pendapat Kedua.
 
Bahwa makmum masbuk yang langsung bergabung dengan jama’ah dan mengikuti imam dianggap mendapatkan shalat (dan pahala) berjama’ah walau kurang dari satu raka’at. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga berpendapat yang sama, kecuali untuk shalat Jum’at.
 
Dalilnya adalah karena sekalipun hanya sekadar bagian akhir shalat, jika itu bersama imam maka itu termasuk shalat berjama’ah.
 
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا وَمَنْ أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
 
Telah mengabarkan kepada kami Ibraahiim bin Muhammad dan Muhammad bin Al Mutsanna lafazh ini miliknya, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Abdullah bin Sa'iid dia berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Abdurrahman Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda :
 
“Barangsiapa mendapatkan satu sujud shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh (berjama’ah). Barangsiapa mendapatkan satu sujud shalat Ashar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar (berjama’ah).”
(HR. An-Nasa'i no. 550)
 
Pendapat Terpilih
 
Penulis lebih mengikuti pendapat kedua, dimana makmum masbuk yang langsung bergabung bersama jama’ah dan imam dianggap mendapatkan shalat dan pahala berjama’ah walau kurang dari satu raka’at.
Penulis pernah mendengar Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithiy (anggota Haiah Kibaril Ulama dan pengajar di Masjid Nabawi), dalam kajian ‘Umdatul Fiqh, Bab Adab Berjalan Menuju Shalat (Masjid) di Riyadh, tanggal 7 Rabiuts Tsani 1434 H, menyebutkan pendapat yang sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa makmum masbuk sudah dikatakan mendapati shalat dan pahala berjama’ah dengan semata-mata keluar dari rumahnya menuju masjid untuk shalat berjama’ah (sekalipun ikut berjama’ah kurang dari satu raka’at –pent).
 
Dalil pendapat ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
 
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَفِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ
 
“Shalat seseorang bersama jama’ah dilipatgandakan pahalanya dibandingkan shalatnya di rumah dan pasarnya sebanyak 25 kali lipat. Demikian itu apabila ia berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia keluar menuju masjid dan tidaklah ia keluar kecuali untuk mengerjakan shalat berjama’ah.”
(HR. Bukhari no. 647)
 
Perkataan Nabi وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ (dilipatgandakan pahalanya sebanyak 25 kali lipat apabila ia berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia keluar menuju masjid) menunjukkan bahwa pahala orang yang ikut shalat berjama’ah sudah dilipatkan sebanyak 25 (atau 27 derajat dalam hadits lain) dengan semata-mata keluarnya orang tersebut dari rumahnya dengan niat shalat berjama’ah. Dengan kata lain sekalipun makmum masbuk hanya sempat ikut berjama’ah kurang dari satu raka’at, maka ia telah dianggap berjama’ah.
 
Wallahu'alam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar