Jumat, 17 Juli 2020

Hukum Memakai Jersey/Baju Bola Berlambang Salib

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّثَتْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ

Telah menceritakan kepada kami Mu'aadz bin Fadhaalah; Telah menceritakan kepada kami Hisyaam, dari Yahya, dari 'Imraan bin Hiththaan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa telah menceritakan kepadanya, 

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan (gambar) salib melainkan beliau akan menghancurkannya."
(Shahih Bukhari no. 5952)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, baik yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.

Setiap muslim akan sangat marah, ketika dia melihat gambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, bagaimana mungkin mereka rela meletakkan lambang pembantaian Nabi Isa di badannya.

Setiap muslim membenci kekufuran. Sehingga bagaimana mungkin mereka rela, memakai pakaian berlambang syiar kekufuran orang nasrani.

Imam Ar-Rahibani, seorang ulama madzhab Hanbali menyatakan :

وقولهم فيما تقدم : يكره تشبه بهم إذا لم يقو كشد الزنار ، ولبس الفاختي ، والعسلي ، لأنه ليس بتشبه محض ، وكثير من المسلمين يفعلونه في هذه الأزمنة من غير نكير ، وأما المختص بهم كالعمامة الزرقاء والقلوصة ، وتعليق الصليب في الصدر فهذا لا ريب في تحريمه ، ويكون قولهم فيما تقدم مخصوصا بما هنا ، والفرق ما في هذه من شدة المشابهة ، وما ورد في الخبر فهو محمول على ما إذا قويت المشابهة 

"Ucapan ulama bahwa makruh menyerupai orang kafir itu apabila serupanya itu tidak kuat seperti ikatan sabuk di perut, memakai gesper,.. karena itu tidak serupa secara murni. Banyak umat Islam melakukan itu pada zaman ini tanpa ada ingkar. Adapun pakaian yang khusus untuk mereka seperti sorban biru, cincin, menggantung salib di dada maka ini tidak diragukan keharamannya. Ucapan mereka (ulama) itu khusus dalam konteks ini. Adapun beda antara sangat serupa dan tidak (dalam segi hukum) itu terletak pada kuat (atau lemahnya) keserupaan."
(Mathalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayah Al-Muntaha, 2/607)

Imam Al-Mardawi, seorang ulama madzhab Hanbali menyatakan :

التشبه بالنصارى -مع بغضهم والبراءة من ملتهم-في خصوصيتهم الدينية المحضة بلبس شعارهم: (الصليب) محرم، وأما جعل صفة صليب في ثوب ونحوه فمكروه على المشهور

"Menyerupai orang Nasrani - dengan tetap tidak menyukai mereka dan terbebas dari agama mereka - dalam kekhususan agama mereka yang murni dengan memakai baju syiar mereka: yakni salib itu haram. Adapun menjadikan bentuk salib di pakaian dan lainnya maka itu makruh menurut pendapat yang masyhur."
(Al-Inshaf fi Makrifat Ar-Rajih minal Khilaf, 3/257)

Lajnah Daimah pernah ditanya,
Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?

Jawaban Lajnah :

إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)

"Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dari 'Imraan bin Hiththaan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anhaa mengatakan,

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”
(Fatwa Lajnah, 19/24)

Menjual atau Menjahitkan Kaus Bersimbolkan Salib

Imam Ahmad bin Abdul Halim Al Harani Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, 
“Berdosakah jika seseorang menjahitkan sabuk sutra yang merupakan orderan dari orang Nashrani yang nantinya akan diberi simbol salib dari emas? Bagaimanakah upah yang diperoleh, halal ataukah haram?”

Beliau rahimahullah menjawab :

“Jika seseorang menolong orang lain dalam bermaksiat pada Allah, maka ia turut berdosa. Karena ia berarti telah menolong dalam dosa dan melampaui batas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai-sampai melaknati khamr (segala sesuatu yang memabukkan, -pen). Beliau juga melaknati orang yang memeras bahan bakunya untuk dijadikan khamr, orang yang mengambil perasaannya, yang memikul hasil perasan tadi, orang yang memesan, orang yang menjual, orang yang membeli, orang yang menuangkan, orang yang meminum dan orang yang memakan hasil penjualan khamr, ini semua dilaknat. Kebanyakan mereka (seperti orang yang memeras, mendistribusikan, atau yang menuangkan) mendapatkan laknat karena mereka menolong orang yang akan meminum khamr tersebut. Dari sini pula, seorang muslim dilarang menjualkan senjata yang nantinya akan digunakan untuk membunuh orang lain dengan cara yang diharamkan seperti untuk membunuh kaum muslimin dan pembunuhan pada masa fitnah.

Jika suatu perbuatan yang membantu pada suatu maksiat saja terlarang, apalagi menolong dalam kekufuran dan syiar kekafiran. Perlu diketahui bahwa salib itu tidak boleh diperjual belikan dengan maksud mengambil keuntungan. Begitu pula tidak boleh memberikannya secara cuma-cuma, tanpa mendapatkan upah (keuntungan) sama sekali. Seseorang tidak boleh menjual salib sebagaimana tidak boleh menjual berhala (patung) dan tidak boleh pula memproduksinya. Larangan ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ

“Sungguh Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581)

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membuat gambar (makhluk yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan). Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat gambar semacam itu di rumah, beliau pun mencabutnya.

Oleh karena itu, orang yang membuat salib dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja yang mengambil upah dari suatu jual beli yang diharamkan, atau mengambil manfaat darinya (seperti mengambil upah dari distribusi khamr, membuat salib, melacur atau upah lainnya dari segala jual beli yang diharamkan), maka hendaklah ia menyedekahkan hasil penjualannya itu, lalu ia bertaubat dari perbuatan yang haram tadi. Sedekahnya tersebut ialah sebagai penebus (kafarah) dari perbuatan haram yang ia lakukan. Upah ini sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh dirinya karena penghasilan semacam itu adalah penghasilan yang khabits (kotor). Upah yang ia terima tersebut tidak perlu ia kembalikan kepada si pembeli karena pembeli tersebut sudah menyerahkannya dan ia sudah bersedekah dengannya. Pendapat ini adalah yang menjadi pendapat para ulama sebagaimana dipilih oleh Imam Ahmad dalam masalah upah yang diperoleh oleh orang yang mendistribusikan khamr. Juga semacam ini menjadi pendapat pengikut Imam Malik dan ulama lainnya."
(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

Berarti baju tersebut wajib dihilangkan salibnya atau sama sekali tidak menggunakan kaus itu lagi apalagi saat shalat.

Hanya Allah yang memberi hidayah.
Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar