Jumat, 05 Juni 2020

PENDAPAT SAHABAT NABI TENTANG TIDAK SAH SHALATNYA ORANG YANG MENDAHULUI IMAM

Oleh : Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono

Shahabi Jaliil 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu :

ﺃَﻧَّﻪُ ﻧَﻈَﺮَ ﺇﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﺳَﺒَﻖَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﻭَﺣْﺪَﻙ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ، ﻭَﻟَﺎ ﺑِﺈِﻣَﺎﻣِﻚ ﺍﻗْﺘَﺪَﻳْﺖَ 

"Beliau pernah melihat seorang yang mendahului Imam dalam shalat, maka beliau berkomentar kepadanya : "engkau tidak shalat sendirian dan engkau juga tidak mengikuti Imammu".

Atsar di atas disebutkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya "Risalah Ash-Shalat". Namun pentahqiq risalah tersebut yakni DR. Ahmad bin Shalih, belum berhasil mendapatkan atsar ini secara bersambung sanadnya.

Al-Imam Ahmad mengomentari atsar Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu di atas :
"Orang yang dianggap tidak shalat sendirian dan tidak shalat dengan mengikuti Imam, berarti tidak ada shalat baginya".

Kemudian Imam Ahmad membawakan atsar Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu, dimana pada saat beliau melihat orang yang shalat dengan mendahului Imam, beliau berkomentar :

ﻟَﺎ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ ﻭَﺣْﺪَﻙ ، ﻭَﻟَﺎ ﺻَﻠَّﻴْﺖَ مع الإمام ثم ضربه و أمره ان يُعِيْدَ الصلاة

"Engkau tidak shalat sendirian, tidak juga bersama Imam", lalu Ibnu 'Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya".

Imam Ahmad mengomentari atsar ibnu 'Umar ini, katanya :
"Seandainya shalat tersebut sah menurut 'Abdullah bin 'Umar, tentu beliau tidak menyuruh orang tersebut untuk mengulangi shalatnya".

Penerjemah Risalah Ash-Shalat dalam bahasa Indonesia yaitu Umar Hubeis dan Bey Arifin, menambahkan keterangan :
"Jadi teranglah menurut para sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bahwa shalat orang yang mendahului Imam tidak sah..".

DR. Ahmad bin Shalih juga belum menemukan takhrij untuk atsar Ibnu 'Umar tersebut.

Pendapat tentang batalnya shalat bagi orang yang sengaja mendahului Imam dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan selainnya rahimahumullah.

Syaikhul Islam dalam "Fatawa Al-Kubra" (2/304-305) menjawab :
"Adapun jika ia mendahului Imam dengan sengaja, maka terkait batal shalatnya ada dua pendapat yang ma'ruf dalam madzhab Ahmad dan selainnya. Orang-orang yang mengatakan batalnya, beralasan bahwa ia menambah secara sengaja dalam shalatnya, sehingga membatalkannya, seperti seandainya ia mengerjakan ruku' atau sujud sebelum waktunya dengan sengaja, maka shalatnya batal tanpa diragukan lagi dan sebagaimana seandainya ia menambahkan dalam shalatnya ruku' atau sujud secara sengaja. Para sahabat telah mengatakan kepada orang yang mendahului Imam : "engkau tidak shalat sendirian dan engkau juga tidak mengikuti Imammu".

Maka orang yang tidak shalat sendirian dan juga bermakmum tidak ada shalat baginya.
Berdasarkan hal ini, maka orang yang melakukan shalat dengan model seperti ini untuk bertaubat dan bertaubat juga orang yang mematuk dalam shalat dengan meninggalkan thuma`ninah. Jika ia tidak berhenti melakukan hal tersebut, wajib bagi seluruh kaum muslimin beramar ma'ruf terhadap apa yang Allah perintahkan dan bernahi munkar terhadap apa yang Allah larang, jika sudah ada sebagian yang menegakkannya (maka telah gugur kewajibannya, pent), namun jika tidak ada sama sekali, maka mereka berdosa semuanya. Barangsiapa yang mampu untuk menta'zirnya dan memberikan pengajaran sesuai dengan yang disyariatkan, maka hendaknya melakukannya dan jika tidak memungkinkan kecuali dengan memboikotnya dan ini bisa berpengaruh, maka boikotlah sampai ia bertaubat. Wallahu a'lam".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar