Selasa, 23 Juni 2020

HUKUM WANITA MENGIRINGI JENAZAH / MENGANTAR MAYIT SAMPAI KE KUBURAN

 حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Telah menceritakan kepada kami Qabiishah bin 'Uqbah; Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Khaalid Al Hadzdzaa', dari Ummu Al Hudzail, dari Ummu 'Athiyyah radhiallahu 'anha berkata : 

"Kami dilarang mengantar jenazah namun Beliau tidak menekankan (mengharamkan) hal tersebut kepada kami."
(Shahih Bukhari no. 1278)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ
كُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyuub; Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah; Telah mengabarkan kepada kami Ayyuub, dari Muhammad bin Siiriin ia berkata; Ummu 'Athiyyah berkata :

"Kami dilarang untuk turut mengiring jenazah, tetapi (larangan itu) tidak begitu ditekankan atas kami."
(Shahih Muslim no. 938)  

Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian dinukil oleh Imam Nawawi dari pendapat mayoritas ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. 
(Lihat Al Majmu’, 5/78)

Imam Nawawi rahimahullah berkata :
“Makna hadits adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” 
(Syarh Muslim, 1/46)

Namun kemakruhan ini barlaku bagi wanita yang tidak bisa menahan ratapan kesedihan untuk jenazah. Jika sekiranya wanita tersebut bisa menahan ratapan kesedihan dan bisa menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat dan sebagainya, maka boleh mengantar jenazah hingga ke kuburan. Apalagi yang meninggal adalah keluarga dekatnya, misalnya anak, suami, orangtua, saudara.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiqhul Islami bahwa ulama Malikiyah membolehkan wanita untuk mengantar jenazah, terutama jika yang meninggal adalah keluarga dekatnya dan selamat dari fitnah.

أجاز المالكية خروج امرأة متجالَّة: عجوز لا أرب للرجل فيها، أو شابة لم يخش فتنتها في جنازة من عظُمت مصيبته عليها كأب وأم وزوج وابن وبنت وأخ وأخت

“Ulama Malikiyah membolehkan wanita tua yang tidak membuat laki-laki tertarik atau wanita muda yang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah untuk mengantar jenazah seseorang yang kematiannya merupakan musibah besar baginya, seperti ayah, ibu, suami, anak laki-laki atau wanita, saudara laki-laki atau wanita.”

Namun bukan berarti kita bermudah-mudahan dalam hal ini karena meskipun larangan itu bersifat makruh kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya.

حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ قَالَا كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya At Tujiibiy; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihaab; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin 'Abdur Rahman dan Sa'iid bin Al Musayyab keduanya berkata; Abu Hurairah bercerita bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
"Apa yang telah aku larang untukmu maka jauhilah. Dan apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah dengan semampu kalian. Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak tanya, dan sering berselisih dengan para Nabi mereka."
(Shahih Muslim no. 1337)

Dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang dimakruhkan ditakutkan bisa menjadikan seseorang dengan mudah melakukan yang haram.

Wallahu a'lam





Tidak ada komentar:

Posting Komentar