Minggu, 07 Juni 2020

Terhapusnya Amal karena Meninggalkan Shalat Ashar

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا الْمَلِيحِ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ
فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

Telah menceritakan kepada kami Mu'aadz bin Fadhaalah berkata; Telah menceritakan kepada kami Hisyaam dari Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsiir- dari Abu Qilaabah bahwa Abu Al Maliih menceritakan kepadanya, ia berkata :

"Kami pernah bersama Buraidah pada suatu hari yang mendung, ia lalu berkata, "Segeralah laksanakan shalat, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda :
"Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar, sungguh telah terhapuslah amalnya."
(HR. Bukhari no. 594)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي مَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا أَحْبَطَ اللَّهُ عَمَلَهُ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaaq; Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsiir dari Abu Qilaabah dari Abu Maliih bin Usaamah dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar dengan sengaja maka gugurlah amalnya."
(HR. Ahmad no. 21967)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Terhapusnya amalan tidaklah ditetapkan melainkan pada amalan yang termasuk dosa besar. Begitu juga meninggalkan shalat Ashar lebih parah daripada meninggalkan shalat lainnya. Karena shalat Ashar disebut dengan shalat wustha[1] yang dikhususkan dalam perintah untuk dijaga. Shalat Ashar ini juga diwajibkan kepada orang sebelum kita di mana mereka melalaikan shalat ini. Jadi, siapa saja yang menjaga shalat Ashar, maka ia mendapatkan dua ganjaran.”
(Majmu’atul Fatawa, 22/54)

Imam Ibnu Baththal rahimahullah berkata,
"Bab orang yang meninggalkan shalat Ashar." Di dalamnya terdapat perawi bernama Buraidah, dia berkata pada hari yang mendung, "Segeralah shalat Ashar, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka gugurlah amalnya."
Al-Mihlab berkata, "Maknanya adalah bahwa siapa yang menyia-nyiakannya, dan menganggap remeh keutamaan waktunya, padahal dia mampu melaksanakannya, maka gugurlah amalnya dalam shalat tersebut secara khusus, maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat pada waktunya dan dia tidak memiliki amal yang diangkat malaikat."
(Syarh Shahih Bukhari, 2/176)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan pendapat yang banyak tentang penafsiran makna hadits ini saat menjelaskan hadits tersebut. Beliau rahimahullah berkata,
"Ulama kalangan madzhab Hambali berpedoman dengan zhahir hadits serta mereka yang berpendapat seperti pendapat mereka, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka hukumnya kafir. Adapun jumhur ulama mencari penafsiran hadits tersebut, dan mereka berbeda pendapat dalam menafsirkannya kepada beberapa pendapat.

Di antara mereka ada yang menafsirkan sebab meninggalkannya, di antara mereka ada yang menafsirkan maksud kata-kata 'gugur', di antara mereka ada yang menafsirkan amalnya. Maka ada yang berpendapat; Yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya dalam keadaan menentang kewajibannya. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya karena malas, akan tetapi ancaman ini sebagai peringatan keras, tapi yang dimaksud tidak demikian. Seperti orang yang berkata, "Tidaklah berzina orang yang berzina sedangkan dia beriman." Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud gugurnya amal adalah berkurangnya amal dalam waktu itu.

Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal dalam hadits tersebut adalah amal dunia yang kesibukannya terhadapnya menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, maksudnya adalah bahwa kesibukannya tidak dapat dia manfaatkan dan tidak dapat dia nikmati. Penafsiran yang paling dekat adalah pendapat yang berkata bahwa hadits tersebut untuk menggambarkan ancaman berat akan tetapi yang dimaksud bukan zhahirnya. Wallahu a'lam."
(Syarh Al-Bukhari, 2/31)

Al Hafizh Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
"Sejumlah orang telah berbicara tentang makna hadits, "Siapa yang meninggalkan shalat Ashar..." Mereka melakukan sesuatu yang tidak ada gunanya."

Imam Al-Milhab rahimahullah mengatakan, maknanya adalah :
"Siapa yang meninggalkannya karena menyia-nyiakannya atau meremehkan keutamaan waktunya, sementara dia mampu melakukannya, maka amalnya dalam shalat tersebut gugur. Maksudnya, dia tidak mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya pada waktunya, dan amalnya tidak diangkat malaikat. Kesimpulan dari pendapat ini, bahwa siapa yang meninggalkannya, maka dia kehilangan pahalanya. Redaksi dan makna hadits tidak menerima hal itu, dan tidak bermanfaat dikatakan amalnya gugur, karena telah ada dan terjadi. Inilah hakikat gugur dari segi bahasa dan syariat. Tidak dikatakan bagi orang yang kehilangan pahala sebuah amal bahwa amalnya telah gugur. Akan tetapi dikatakan bahwa dia telah kehilangan pahala amal itu.

Sebagian kelompok berpendapat bahwa yang dimaksud gugur amalnya, adalah amal hari itu, bukan seluruh amal. Seakan-akan sulit bagi mereka menerima seluruh amal yang lalu dikatakan gugur dengan sebab meninggalkan satu shalat saja. Maka meninggalkannya menurut mereka tidak menyebabkan murtad yang menggugurkan amal.

Yang tampak dalam hadits tersebut, Allah yang lebih mengetahui maksud Rasul-Nya, bahwa meninggalkan itu ada dua macam; Meninggalkannya keseluruhan, yaitu tidak shalat sama sekali. Hal ini menggugurkan seluruh amal. Dan meninggalkan shalat tertentu dan pada hari tertentu. Maka ini menggugurkan amal hari itu saja. Gugurnya secara umum, sebanding apabila dia meninggalkan secara umum. Sedangkan gugurnya amal tertentu, berbanding jika dia meninggalkan secara tertentu."
(Ash-Shalat Wa Ahkamu Taarikiha, hal. 65)

Semoga dapat dipahami.
Allahu a'lam

Footnote :

[1] Allah Ta’ala berfirman,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى

”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha.” (QS. Al Baqarah : 238)

Shalat wustha adalah shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits,

شَغَلُونَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ

“Mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustha yaitu shalat Ashar.”
(HR. Muslim no. 627, 628)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar