Jumat, 29 Mei 2020

TAKHRIJ HADITS WANITA RAJIN IBADAH TAPI TIDAK BISA MENJAGA SIKAPNYA TERHADAP ORANG LAIN

Pada suatu hari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu memberitahukan bahwa ada salah seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut :

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فُلَانَةً تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَّدَّقُ، وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا خَيْرَ فِيهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ» ، قَالُوا: وَفُلَانَةٌ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ، وَتَصَّدَّقُ بِأَثْوَارٍ، وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ»

"Wahai Rasulullah, si fulanah adalah orang yang rajin shalat malam, dan rajin berpuasa pada siang hari, rajin beramal, serta rajin bersedekah, namun ia sering menyakiti tetangganya (bagaimana ini)?, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : “tidak ada kebaikan padanya, ia termasuk penduduk neraka”. Mereka berkata lagi : ‘ada fulanah lain yang shalatnya hanya shalat wajib, dan sedekahnya juga sesekali saja, namun tidak menyakiti seorang pun?’, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : “ia termasuk penduduk surga”.

Takhrij Hadits :

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Wahab Al-Mishri (w. 197 H) dalam Al-Jaami’ (no. 315), Imam Ishaq ibnu Rahawaih (w. 238 H) dalam Al-Musnad (no. 293), Imam Al-Husain bin Hasan (w. 249 H) dalam Al-Birru wash Shilah (no. 242), Imam Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 119), Imam Al-Bazaar dalam Al-Musnad (no. 9713), Imam Al-Kharaithiy (w. 327 H) dalam Masya`iul Akhlaq wal Madzmuumihaa (no. 373), Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 7305), dan Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (no. 9098 & 9099), semuanya dari jalan :

حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى مَوْلَى جَعْدَةَ بْنِ هُبَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

"Haddatsanaa Al-A’masy ia berkata; Haddatsanaa Abu Yahya Maulaa Ja’dah bin Hubairah ia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : “ditanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : Al Hadits”.

Al-A’masy adalah Sulaimaan bin Mihraan, salah satu Aimah sunnah yang masyhur, adapun Abu Yahya Maulaa, Imam Al-Mizziy dalam Tahdzibul Kamal tidak menukil seorang pun yang memberikan tautsiq kepadanya, hanya menyebutkan bahwa Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Imam Muslim dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan haditsnya darinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan penilaian Maqbul untuknya, yang berarti haditsnya layyin (lunak).

Namun tidak benar tidak ada tautsiq kepadanya, Imam Yahya bin Ma’in mentsiqahkannya, sebagaimana dalam Al-Jarh wat Ta’dil (no. 2342), dan Imam Ibnu Hibban memasukkan Abu Yahya dalam kitabnya Ats-Tsiqaat (no. 6354). Al hasil hadits di atas shahih, dishahihkan juga oleh Imam Al-Iraqiy dalam Takhrijul Ihya (no. 1842) dan Syaikh Al Albani dalam Ta’liq Adabul Mufrad.

Hadits di atas menunjukkan bahwa keshalihan sosial memiliki timbangan yang berat pada hari akhir, dibandingkan keshalihan pribadi yang tidak membawa kepada keshalihan sosial dalam bermuamalah dengan orang lain. 

Dan hadits ini menunjukkan pemahaman sahabat yang tinggi tentang ghibah, dimana mereka tidak menyebutkan nama wanita yang dijadikan obyek dalam pertanyaan, namun mereka memahami bahwa penyebutan nama pada waktu itu bukanlah perkara yang urgent, yang terpenting adalah kisah wanita tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh yang lainnya, sehingga memberikan faedah umum, bandingkan dengan orang yang mengaku mengikuti jejak sahabat, namun suka sekali mengumbar aib saudaranya untuk dipermalukan didepan ulama, sehingga fatwa ulama tersebut dapat dijadikan pembunuhan karakter kepadanya. 

Wallahul Musta’aan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar