Sabtu, 30 Mei 2020

Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah

Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Perintah membatalkan shalat sunnah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadits. Diantaranya :

[1] Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ

“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.”
(HR. Muslim no. 1678, Nasa'i no. 874 dan yang lainnya)

[2] Hadits dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu,

Ketika iqamah shalat subuh dikumandangkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada sahabat yang sedang shalat sunnah. Beliau mengucapkan sesuatu yang saya tidak paham. Usai shalat, kami mengerumuni beliau, lalu bersabda,

يُوشِكُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُصَلِّىَ الْفَجْرَ أَرْبعًا

“Hampir saja diantara kalian ada yang shalat subuh 4 rakaat.”
(HR. Muslim no. 1682 & Ibnu Majah no. 1208)

Dalam riwayat lain, seusai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati orang itu dengan bersabda,

الصُّبْحَ أَرْبَعًا ، الصُّبْحَ أَرْبَعًا

"Shalat subuh 4 rakaat, shalat subuh 4 rakaat? (HR. Bukhari no. 663)

Al-Hafizh Al-Iraqi menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas,

إن قوله : “فلا صلاة ” يحتمل أن يراد : فلا يشرع حينئذ في صلاة عند إقامة الصلاة , ويحتمل أن يراد: فلا يشتغل بصلاة وإن كان قد شرع فيها قبل الإقامة بل يقطعها المصلي لإدراك فضيلة التحريم؛ أو أنها تبطل بنفسها وإن لم يقطعها المصلي

"Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada shalat kecuali shalat wajib” ada 3 kemungkinan :

[1] Kemungkinan pertama, ketika iqamah tidak disyariatkan shalat sunnah;

[2] atau kemungkinan maknanya, jangan melakukan shalat, meskipun shalat sunnah sudah dimulai sebelum iqamah. Namun dia harus batalkan, agar bisa mendapatkan keutamaan takbiratul ihram;

[3] atau kemungkinan maknanya, ketika iqamah, shalat sunnah batal dengan sendirinya, meskipun tidak dibatalkan oleh orang yang melakukannya."

(Nailul Authar, Asy-Syaukani, 3/102)

Hanya saja, kemungkinan ketiga cukup jauh, karena iqamah bukan termasuk pembatal shalat. Karena itulah, dalam hadits Abdullah bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mengerjakan shalat qabliyah subuh ketika iqamah, seolah telah mengerjakan shalat subuh 4 rakaat. Artinya, qabliyah subuh yang dia kerjakan tetap sah, meskipun dia melakukan pelanggaran dari sisi waktu pelaksanaan.

Kapan Harus Dibatalkan ?

Apakah harus dibatalkan ketika mendengar iqamah, apapun posisinya?

Imam Asy-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama Syafi'iyah –,

قال الشيخ أبو حامد من الشافعية : أن الأفضل خروجه من النافلة إذا أداه إتمامها إلى فوات فضيلة التحريم وهذا واضح

"Syaikh Abu Hamid – dari Syafi'iyah – mengatakan, “Yang afdhal, dia batalkan shalat sunnah, dengan batasan, apabila dilanjutkan akan menyebabkan dirinya ketinggalan takbiratul ihram.” Dan alasan ini sangat jelas."
(Nailul Authar, 3/102)

Demikian pula yang difatwakan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia, mereka menyatakan :

إذا أقيمت الصلاة المفروضة فاقطع النافلة التي أنت فيها لتدرك تكبيرة الإحرام مع الإمام لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Jika iqamah untuk shalat fardhu dikumandangkan maka putuskanlah shalat sunnahmu agar anda mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, hal ini berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada; jika iqamah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu.”
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 7/312)

Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunnahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunnah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunnahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.

Demikian, Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar