Jumat, 12 Maret 2021

PENJELASAN HADITS TENTANG MEMBENCI AYAH BERAKIBAT KAFIR

 حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عِرَاكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al Faraj; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku 'Amru dari Ja'far bin Rabii'ah dari 'Iraak dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

"Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, sebab siapa saja yang membenci ayahnya adalah kekufuran."
(HR. Bukhari no. 6768)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ مَعَهُ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ ثُمَّ قَالَ قَدْ كُنَّا نَقْرَأُ وَلَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَوْ إِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُطْرُونِي كَمَا أُطْرِيَ ابْنُ مَرْيَمَ وَإِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ فَقُولُوا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَرُبَّمَا قَالَ مَعْمَرٌ كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazzaaq; Telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'uud dari Ibnu 'Abbaas dari 'Umar bahwa dia berkata : 

"Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kebenaran, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepadanya, diantara ayat yang diturunkan kepadanya adalah ayat tentang hukum rajam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan hukum rajam, dan kamipun melaksanakan hukum rajam sepeninggal beliau." 

Kemudian dia berkata; "sungguh kita telah membaca; "Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena bisa menjadikan kalian kafir, " atau; "Sesungguhnya kalian bisa menjadi kafir karena membenci bapak-bapak kalian." 

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengkultuskan aku sebagaimana Ibnu Maryam telah dikultuskan, aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah; 'Hamba-Nya dan Rasul-Nya'." Bisa saja Ma'mar berkata; "Sebagaimana orang-orang Nashrani mengkultuskan Ibnu Maryam."
(HR. Ahmad no. 313)

Pengertian hadits ini sebenarnya bukan membenci yang biasa, tapi membenci dalam arti sampai tidak mengakui ayahnya sebagai ayah kandung dan menjadikan atau mengakui orang lain sebagai ayah kandung. 

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

فَذَكَرْتُهُ لِأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad; Telah menceritakan kepada kami Khaalid yaitu Ibnu 'Abdullah; Telah menceritakan kepada kami Khaalid dari Abu 'Utsmaan dari Sa'd radhiallahu 'anhu mengatakan, aku menengar Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal ia tahu bukan ayahnya maka surga haram baginya." 

Maka aku sampaikan hadits ini kepada Abu Bakrah dan ia berkata; 'Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan hatiku juga mencermati betul dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam.'
(HR. Bukhari no. 6766, 6767)

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami 'Abd Ash-Shamad bin 'Abdul Waarits; Telah menceritakan kepada kami Bapakku; Telah menceritakan kepada kami Husain Al-Mu'allim dari Ibnu Buraidah dari Yahya bin Ya'mar bahwa Abu Al-Aswad telah menceritakan kepadanya dari Abu Dzar bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

"Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata, 'Wahai musuh Allah' padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya."
(HR. Muslim no. 61)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادِّعَاءُ نَسَبٍ لَا يَعْرِفُهُ أَوْ جَحْدُهُ وَإِنْ دَقَّ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah; Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Bilaal dari Yahya bin Sa'iid dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

"Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya."
(HR. Ibnu Majah no. 2744)

Imam Ibnul Baththâl rahimahullah berkata :
“Yang dimaksudkan hadits ini adalah orang yang merubah penisbatan dirinya kepada selain bapaknya, dengan sadar, sengaja, dan sukarela (tidak terpaksa). Dahulu di zaman jahiliyah, mereka tidak mengingkari seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya, dan anak tersebut dinisbatkan kepada orang yang mengangkatnya sebagai anak, sehingga turun firman Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allâh." 
[QS. Al-Ahzâb : 5]

Dan firman-Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

"Dia (Allâh) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)." 
[QS. Al-Ahzâb : 4]

Maka (setelah turun ayat itu) setiap orang dinisbatkan kepada bapaknya yang sebenarnya, sementara penisbatan kepada orangtua angkat ditinggalkan. Tetapi sebagian mereka tetap dikenal penisbatannya kepada orangtua angkat, maka dia disebut dengannya dengan niat informasi, bukan dengan niat nasab hakiki. Seperti Miqdâd bin Al-Aswad. Al-Aswad bukan bapaknya, tetapi orang yang mengangkatnya sebagai anak.” 
(Fathul Bâri, 19/171)

Maksud kata kekafiran di sini bukanlah kufur akbar yang mengakibatkan pelakunya murtad dan kekal dalam neraka. Yang dimaksudkan adalah kufur ashghar atau kufur nikmat. Sebagian Ulama menyatakan sebab disebut kufur ialah karena itu merupakan kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla, seolah-olah dia mengatakan, “Allâh telah menciptakan aku dari air mani Fulan”, padahal Allâh telah menciptakannya dari yang lain. Wallahu a’lam. 
(Lihat Fathul Bâri, 19/171)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan :

فَقِيلَ : فِيهِ تَأْوِيلَانِ : أَحَدُهُمَا أَنَّهُ فِي حَقّ الْمُسْتَحِلِّ . وَالثَّانِي : أَنَّهُ كُفْر النِّعْمَة وَالْإِحْسَان وَحَقّ اللَّه تَعَالَى ، وَحَقّ أَبِيهِ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد الْكُفْر الَّذِي يُخْرِجهُ مِنْ مِلَّة الْإِسْلَام . وَهَذَا كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( يَكْفُرْنَ ) ، ثُمَّ فَسَّرَهُ بِكُفْرَانِهِنَّ الْإِحْسَان وَكُفْرَانِ الْعَشِير . وَمَعْنَى اِدَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ أَيْ اِنْتَسَبَ إِلَيْهِ ، وَاِتَّخَذَهُ أَبًا . وَقَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَهُوَ يَعْلَم ) تَقْيِيد لَا بُدَّ مِنْهُ فَإِنَّ الْإِثْم إِنَّمَا يَكُون فِي حَقّ الْعَالِم بِالشَّيْءِ..."

"Dalam memaknai maksud hadits ini ada dua pendapat. Satu, kafir bagi yang menganggap halal. Kedua, maksudnya adalah ingkar (kufur) nikmat dan ingkar berbuat baik pada orangtua. Ingkar pada hak Allah dan hak bapaknya. Bukan maksudnya kufur yang membuatnya keluar dari Islam (murtad). Penafsiran ini sebagaimana sabda Nabi [يَكْفُرْنَ] "Mereka ingkar" lalu dijelaskan keingkaran mereka untuk berbuat baik (ihsan) dan ingkar pada kerabat. 
(Syarah Muslim, 2/19)

Allahul musta'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar