Oleh : Ustadz Abdullah Al-Jirani
Mengepalkan tangan saat bangkit ke rakaat yang berikutnya menjadi perkara yang sangat menarik untuk dikaji. Karena hal ini telah diamalkan oleh sebagian kecil muslimin, terkhusus di negeri kita. Walaupun, amaliah ini menjadi sesuatu yang aneh di mata mayoritas masyarakat kita. Bahkan tidak jarang menjadi perkara yang akhirnya menyulut permusuhan atau percecokkan di antara mereka karena dianggap tidak lazim (aneh).
Amaliah ini didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : (4007) beliau berkata :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الرَّازِيُّ قَالَ: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ أَبَانَ قَالَ: نا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ: نا الْهَيْثَمُ بْنُ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسِ بْنِ ثَعْلَبَةَ، عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍرَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ» ، يَعْنِي: يَعْتَمِدُ
'Aliy bin Sa’iid Ar-Raaziy telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) 'Abdullah bin 'Umar bin Abaan telah mengabarkan kepada kami, (dia berkata) Yuunus bin Bukair telah mengabarkan kepada kami, (dia berkata) Al-Haitsam bin ‘Alqamah bin Qais telah mengabarkan kepada kami, dari Al-Azraq bin Qais dia berkata :
“Aku pernah melihat 'Abdullah bin 'Umar dalam kondisi tangannya menguli/meremas adonan dalam shalat, bersandar kepada kedua tangannya apabila bangkit (ke rakaat berikutnya). Maka aku bertanya : “Apa ini wahai Abu 'Abdirrahman (kunyah Ibnu 'Umar) ? beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menguli/meremas dengan tangannya di dalam shalat.” Maksudnya : bersandar”.
[HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : 4007]
Hadits di atas telah dilemahkan oleh para ulama’ ahli hadits. Sisi kelemahannya, karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Al-Haitsam bin ‘Imran Al-‘Abasi. Dia seorang yang majhul hal (sejumlah rawi telah meriwayatkan darinya, akan tetapi tidak ada yang mentautsiqnya atau menilainya sebagai rawi kepercayaan dari imam yang mu’tabar atau yang teranggap). Yang mentautsiqnya cuma Ibnu Hibban saja. Maka tautsiq Ibnu Hibban untuknya, tidak mencukupi. Karena Ibnu Hibban dikenal mudah mentautsiq para rawi majhul.
Hadits di atas telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- (wafat : 795 H). Setelah membawakan riwayat di atas, beliau berkata :
خرّجه الطبراني في ((أوسطه)) .والهيثم هذا، غير معروف.
“Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam “Ausath-nya”. Dan Al-Haitsam ini, ghairu ma’ruf (tidak dikenal)”.
[Fathul Bari : 7/293]
Hadits di atas diriwayatkan Al-Azraq bin Qais secara mauquf (kepada Ibnu 'Umar), akan tetapi tidak ada tambahan kata “mengepal”. Beliau berkata :
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ إِذَا " قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ اعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ بِيَدَيْهِ
“Aku melihat Ibnu 'Umar apabila bangkit dari dua rakaat, beliau bersandar ke bumi dengan dua tangannya”.
[Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/346), Ibnu Mundzir dalam “Al-Ausath” (3/199), Al-Baihaqi (3/135)]
Sebagian ulama’ telah menyebutkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata :
أَن رَسُول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - كَانَ إِذا قَامَ فِي صلَاته وضع يَده عَلَى الأَرْض كَمَا يصنع (العاجن)
“Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- apabila bangkit di dalam shalatnya, beliau meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana dilakukan oleh ‘ajin (orang yang menguli/meremas adonan roti).”
Hadits ini disebutkan oleh sebagian ulama’ dalam kitab-kitab takhrij, seperti Ibnu Mulaqqin dalam “Al-Badrul Munir” (3/678), Ibnu Hajar dalam “At-Talkhish Al-Habir” (1/625), dan yang lainnya tanpa sanad. Saya pribadi sudah mencari asal riwayat ini dalam kitab-kitab hadits induk, namun saya tidak menemukannya. Ternyata, hal ini pun dirasakan oleh Imam Ibnul Mulaqqin –rahimahullah- beliau berkata :
(وَلَا يحضرني) من خرجه من الْمُحدثين من هَذَا الْوَجْه بعد الْبَحْث عَنهُ
“Setelah mencarinya, tidak hadir kepadaku (tidak aku dapatkan) siapa yang mengeluarkan hadits ini dari kalangan ahli hadits dari sisi ini (dengan lafazh seperti ini)”.
[Badrul Munir : 3/678]
Hadits Ibnu Abbas ini telah dilemahkan oleh sekelompok dari ulama’ ahli hadits. Imam Ibnu Shalah –rahimahullah- berkata :
هَذَا الْحَدِيثُ لَا يَصِحُّ وَلَا يُعْرَفُ وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْتَجَّ بِهِ
“Hadits ini tidak shahih, tidak dikenal, dan tidak boleh untuk berdalil dengannya”.
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ
“Hadits ini lemah atau batil yang tidak ada asalnya”.
Ucapan keduanya di atas, dinukil oleh Imam Ibnu Hajar –rahimahullah- dalam “At-Talkhish Al-Habir” (1/625-626). Bisa dilihat juga dalam “Al-Badrul Munir” (3/678-679).
Sekarang seandainya kita tetapkan hadits di atas shahih, maka juga tidak bisa dijadikan dalil bahwa ketika bangkit ke rakaat berikutnya posisi tangan “mengepal” ke lantai. Karena makna hadits bukan seperti itu. Akan tetapi yang dimaksud dari kata (‘ajn) dalam hadits di Abdullah bin Umar di atas, adalah “bersandar”, bukan “mengepal”. Hal ini diterangkan sendiri oleh perawi haditsnya, yaitu Al-Azraq bin Qais dalam dua tempat. Di sana dikatakan –perhatikan kalimat yang ditulis dengan huruf besar- :
عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِنُ فِي الصَّلَاةِ» ، يَعْنِي: يَعْتَمِدُ
Dari Al-Azraq bin Qais dia berkata :
“Aku pernah melihat Abdullah bin Umar dalam kondisi tangannya MENGULI/MEREMAS ADONAN dalam shalat, (artinya) BERSANDAR KEPADA KEDUA TANGANNYA APABILA BANGKIT (ke rakaat berikutnya). Maka aku bertanya : “Apa ini wahai Abu Abdirrahman (kunyah Ibnu Umar) ? beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menguli/meremas dengan tangannya di dalam shalat.” Maksudnya : BERSANDAR”.
[HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath : 4007]
Dalam hal ini ada suatu kaidah dalam ilmu hadits yang berbunyi :
راوي حديث أدرى بما روى
“Perawi hadits itu orang yang paling tahu terhadap maksud hadits yang dia riwayatkan”.
Hal ini diperkuat oleh riwayat Al-Azraq bin Qais beliau berkata :
عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ، فِي الصَّلَاةِ يَعْتَمِدُ إِذَا قَامَ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ»
“Aku melihat Ibnu Umar BERSANDAR (dengan kedua tanggannya) di dalam shalat apabila bangkit berdiri. Akupun bertanya : “Apa ini?” beliau menjawab : “Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukannya”.
[HR. Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jam Al-Ausath” : 3347]
Jadi yang membuat heran Al-Azraq bin Qais terhadap perilaku Ibnu Umar, adalah karena beliau (Ibnu Umar) bangkit dengan bersandarkan tangan. Bukan karena mengepalnya. Kenapa demikian ? karena yang masyhur dan ma’ruf (banyak diketahui) oleh para sahabat, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bangkit ke rakaat yang berikutnya bersandar ke lutut, bukan ke tangan, kecuali saat-saat membutuhkan untuk bersandar kepada tangan karena faktor usia, atau lemah, atau sakit. Dan ini merupakan madzhab Jumhur ulama’. Penyerupaan bangkitnya Ibnu Umar dengan bersandarkan kepada kedua tangan dengan “ajn” (orang yang menguli roti), dari sisi penyandaran tangannya, bukan mengepalnya. Karena dalam riwayat Ath-Thabrani di atas, tidak disebutkan kata ‘ajn (menguli adonan).
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
ولو صح كان معناه قائم معتمد بِبَطْنِ يَدَيْهِ كَمَا يَعْتَمِدُ الْعَاجِزُ وَهُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَلَيْسَ الْمُرَادُ عَاجِنَ الْعَجِينِ
“Seandainya hadits ini shahih, maka maknanya adalah : berdiri dengan posisi bersandar dengan bagian dalam kedua tangan sebagaimana seorang yang lemah, yaitu orang yang sudah tua bersandar, bukanlah yang diinginkan mengulinya tukang uli (adonan)”.
[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/442. Simak juga Fathul Bari Ibnu Rajab Al-Hambali : 7/293]
Madzahib arba’ah (madzhab yang empat), yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, tidak ada satupun –sepanjang pengetahuan kami- yang berpendapat untuk mengepalkan tangan saat bangkit dari sujud ke rakaat yang berikutnya. Bahkan sekadar isyaratpun tidak kami dapatkan. Jika kalau hal itu sunnah, sangat tidak mungkin akan lolos dari para huffazh dan para mujtahid seperti mereka.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami –rahimahullah- (wafat : 974 H) berkata :
(وَأَنْ يَعْتَمِدَ فِي قِيَامِهِ مِنْ السُّجُودِ وَالْقُعُودِ) لِلِإسْتِرَاحَةِ أَوْ التَّشَهُّدِ (عَلَى) بَطْنِ رَاحَةٍ وَأَصَابِعِ (يَدَيْهِ) مَوْضُوعَتَيْنِ بِالْأَرْضِ لِأَنَّهُ أَعْوَنُ وَأَشْبَهَ بِالتَّوَاضُعِ مَعَ ثُبُوتِهِ عَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَمَنْ قَالَ يَقُومُ كَالْعَاجِنِ بِالنُّونِ أَرَادَ فِي أَصْلِ الِاعْتِمَادِ لَا صِفَتِهِ وَإِلَّا فَهُوَ شَاذٌّ
“(Dan hendaknya seorang bersandar di dalam bangkitnya dari sujud dan duduk) untuk istirahat atau tasyahhud di atas telapak tangan dan jari-jari (kedua tangannya) yang dihamparkan ke lantai. Karena hal itu lebih bisa membantu dan lebih mirip dengan sifat rendah hati bersamaan dengan telah tetapnya (sifat seperti ini) dari beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun seorang yang berpendapat “seperti ajn –dengan akhir huruf nun-(mengepal seperti orang yang menguli adonan), ia inginkan makna asal BERSANDAR di dalamnya, BUKAN sifatnya (mengepal). Jika seorang menginginkan makna sifatnya (mengepal), maka ini pendapat syadz (ganjil/aneh)”.
[Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj : 2/103]
Kesimpulan :
1] Saat bangkit dari sujud untuk naik ke rakaat yang berikutnya, dianjurkan untuk bertelekan dengan kedua lutut. Jika susah, karena usia tua, atau sakit, atau lemah, maka boleh untuk bersandar kepada kedua tangan. Ini merupakan madzhab dari Jumhur Ulama’ (mayoritas ulama’). In syaa Allah akan kami bahas secara khusus perihal “bangkit dengan bersandarkan lutut” pada waktu yang akan datang.
2] Jika bersandar kepada kedua tangan, maka bersandar dengan bagian dalam tangan dalam posisi jari-jari dihamparkan, tidak dalam posisi mengepal. Karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan tangan mengepal. Seandainya shahih, maka maknanya bukan “mengepal”, akan tetapi “bersandar”.
3] Amaliah kaum muslimin di Indonesia ketika bangkit dari sujud ke rakaat yang berikutnya dengan bersandarkan lutut atau tangan tanpa mengepal, merupakan amaliah yang sudah benar. Oleh karena itu, hendaknya kita menghindarkan diri dari pendapat-pendapat ganjil dan aneh serta kembali kepada pendapat yang masyhur, serta tidak terburu-buru untuk menyalahkan suatu pendapat yang sudah berjalan di masyarakat dalam kurun waktu yang sangat lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar