حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbaah Al Bazzaaz; Telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Muusa As Siinaaniy; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Athaa` dari 'Abdullah bin As Saa`ib dia berkata :
"Aku menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silahkan pergi."
(Sunan Abu Dawud no. 1155)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i no. 1571, Ibnu Majah no. 1290, dan selainnya.
(Lihat At-Tahdzib, 8/287)
Artinya haditsnya bisa dishahihkan selama dia tidak menyelisihi rawi yang lebih kuat daripada dirinya. Sementara di sini Al-Fadhl telah menyelisihi dua imam besar dalam periwayatannya dari Ibnu Juraij. 'Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 5670 dan Sufyan Ats-Tsauri -dalam riwayat Al-Baihaqi (3/301)-, keduanya meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Juraij (dia berkata): 'Atha’ mengabarkan kepadaku: Bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- … , secara mursal.
Jadi Al-Fadhl meriwayatkannya secara maushul (bersambung sanadnya) sementara 'Abdurrazzaq dan Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkannya secara mursal (sanadnya terputus). Dan barangsiapa yang membaca biografi ketiga ulama ini, niscaya dia akan lebih menguatkan riwayat 'Abdurrazzaq dan Ats-Tsauri.
Di antara ulama yang lebih menguatkan riwayat yang mursal adalah: Ibnu Ma'in, An-Nasa'i, Abu Dawud, Ad-Daraquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Abu Zur’ah.
Karenanya sebagai kesimpulan: Ini adalah hadits yang lemah karena sanad antara Atha` (tabi’in) dengan Nabi terputus atau mursal.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar